Serang – Mantan staf di Dindikbud Banten Bidang Kebudayaan, Randy diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha media. Hal tersebut bermula ketika awal tahun 2024 Korban dimintai uang sekitar 50 juta rupiah dengan janji akan memberikan kerjaan dan publikasi media festival Cagar Budaya tahun 2024.
Namun, dengan berjalannya waktu pekerjaan tersebut tidak kunjung ada hingga dan lebih menyedihkan lagi kegiatan publikasi Festival Cagar Budaya tahun 2024 ternyata dikerjakan oleh pihak lain.
“Di pertengahan tahun, Kabid Kebudayaan pensiun dan si Randy itu dipindah kan ke UPT Pandeglang karena ternyata banyak masalah di kebudayaan. Nah, setelah pindah, semua yang dijanjikan sudah tidak ada yang dikasih ke saya, dikerjakan oleh orang lain,” kata korban saat berbincang dengan Wartawan. Senin, (16/6/25).
Berbagai upaya sudah dilakukan guna meminta pertanggung jawaban Oknum tersebut. Salah satunya bertemu dengan orang tua oknum tersebut di Baros dan orang tuan nya janji akan dibereskan di bulan februari 2025 dengan akan menggadaikan SK PPPK oknum tersebut.
“Sudah ketemu orang tuanya bersama Randi itu, dan dijanjikan akan diselesaiakn di bulan Februari 2025. Janjinya akan gadai kan SK Pengangkatan PPPK di Dindik Banten namun hingga kini tidak kunjung di bayar,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban akan melaporkan oknum tersebut ke BKD Provinsi Banten hingga Polda Banten atas tuduhan penipuan.
“Sudah komunikasi dengan penasehat hukum dan akan kita laporkan jika dalam waktu dekat tidak ada pengembalian uang tersebut,” pungkasnya. (Mk)


