CILEGON, Bantenpedia.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon melakukan tera ulang (tanda penguji akurasi) terhadap timbangan pedagang di Pasar Kranggot.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, para pedagang di Pasar Kranggot yang memiliki timbangan nampak berdatangan untuk menguji akurasi timbangan, di Halaman Kantor UPT Pasar Kranggot.
Diketahui, Disperindag Kota Cilegon telah melakukan tera ulang ke sejumlah Pasar yang ada di Kota Cilegon yakni Plaza Blok F atau Pasar Blok F, Pasar Merak dan Pasar Kranggot.
Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, sidang tera ulang merupakan kegiatan tahunan dengan sasaran pedagang di seluruh pasar yang ada di Kota Cilegon.
“Sasarannya para pedagang Pasar yang mempunyai timbangan baik timbangan pegas ataupun anak timbangan, ini wajib hukumnya untuk di tera setahun sekali,” kata Hadi disela Sidang Tera Ulang di Pasar Kranggot. Senin, (24/10/ 2022).
Hadi menjelaskan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya berperan penting dalam upaya melindungi konsumen.
“Akurasi alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya sebagai alat ukur barang yang diperdagangkan, agar masing-masing pihak baik konsumen dan pedagang memperoleh perlindungan yang setara,” ujarnya.
Lanjut Hadi, tera ulang dilakukan untuk memberikan jaminan kebenaran pada pengukuran sekaligus perlindungan bagi konsumen.
“Nantinya setiap timbangan yang telah dilakukan tera ulang dan sudah sesuai akan diberikan segel dan stiker khusus sebagai bukti telah ditera ulang,” lanjutnya.
Dikatakan Hadi, apabila ada timbangan pedagang yang tidak sesuai saat ditera karena faktor error ataupun berkarat, pihaknya akan melakukan perbaikan.
“Kalau ada timbangan yang sedikit error dan takarannya berkurang karena berkarat kita perbaiki tapi rata-rata kurangnya masih dibatas wajar,” katanya.
Namun, lanjut Hadi apabila ada timbangan yang sudah rusak dan tidak layak pakai maka dilakukan tera batal.
“Timbangan yang rusak atau tidak layak kita tera batal artinya kita menyarankan timbangan itu tidak boleh di pakai lagi dan tidak dikasih tanda,” imbuhnya. (Sbt)