CILEGON, Bantenpedia.id – Kesadaran pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Banten terhadap pentingnya legalitas usaha dan pelindungan kekayaan intelektual terus mengalami peningkatan.
Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 5.871 permohonan pendaftaran merek diajukan di Provinsi Banten atau meningkat 16,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang berjumlah 5.044 permohonan. Selain itu, sebanyak 3.817 Perseroan Perorangan telah berdiri, menunjukkan semakin tingginya minat masyarakat menjalankan usaha secara legal dan berbadan hukum.
Melihat tren positif tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Sosialisasi Merek, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cilegon, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cilegon Suhendi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, pelaku UMK, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa meningkatnya permohonan merek dan pendirian Perseroan Perorangan merupakan indikator tumbuhnya budaya sadar hukum di kalangan pelaku usaha.
Menurutnya, legalitas tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, tetapi menjadi bagian penting dari strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan.
“Merek merupakan alat untuk melindungi identitas dan reputasi khas produk unggulan agar tidak diklaim pihak lain sekaligus meningkatkan nilai jual. Di era persaingan saat ini, aspek hukum dalam berniaga merupakan investasi jangka panjang,” ujar Pagar Butar Butar.
Ia menambahkan, kemudahan layanan Perseroan Perorangan menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya legalitas usaha.
Melalui skema tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendirikan badan hukum secara mandiri melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan persyaratan sederhana, biaya terjangkau, serta tanpa memerlukan akta notaris. Legalitas tersebut juga membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses pembiayaan, memperluas kemitraan, serta meningkatkan daya saing di pasar.
Dalam sesi materi, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum Banten, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui prinsip tanggung jawab terbatas sehingga aset pribadi pemilik usaha tetap terlindungi.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai integrasi layanan Perseroan Perorangan dengan berbagai sistem pemerintah, mulai dari penerbitan NPWP Badan hingga Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga proses legalisasi usaha menjadi lebih cepat dan efisien.
Sementara itu, Analis Hukum Muda Kanwil Kementerian Hukum Banten, Tri Hartarto, mengajak Pemerintah Kota Cilegon bersama masyarakat untuk mulai menginventarisasi berbagai produk unggulan daerah yang berpotensi memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG).
Menurutnya, IG tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk khas daerah, tetapi juga menjaga reputasi, meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat identitas daerah, serta memastikan manfaat ekonominya dinikmati oleh masyarakat yang secara turun-temurun menjaga kualitas produk tersebut.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, BPJS Kesehatan, dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang menyampaikan materi mengenai perpajakan, perlindungan sosial, hingga akses pembiayaan sebagai bagian dari penguatan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan legalitas usaha di Kota Cilegon, pada kesempatan tersebut turut diserahkan sertifikat Perseroan Perorangan kepada sembilan pelaku usaha.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cilegon, Suhendi, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang dibangun bersama Kementerian Hukum Banten.
Menurutnya, pelindungan merek, Indikasi Geografis, dan badan hukum usaha merupakan instrumen penting untuk meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Mengakhiri sambutannya, Pagar Butar Butar mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus membangun budaya sadar hukum melalui tiga langkah utama, yakni memahami ketentuan hukum, mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Banten untuk terus menghadirkan layanan jemput bola di bidang Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum guna mendorong semakin banyak UMKM di Banten naik kelas melalui legalitas usaha yang kuat.


