Tangerang – Suasana duka masih menyelimuti keluarga korban Tukiman, khususnya istri korban sangat terpukul atas kejadian yang dialami oleh suaminya. Korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Gatot Subroto Kec Cibodas pada Kamis, 07 Desember 2023 Pukul 08.00 WIB. Sang suami yang hendak bekerja sepertia biasanya dan dari pihak keluarga tidak mempunyai firasat apapun mendapat kabar dari pihak ketua RW setempat bahwa korban mengalami laka lantas sehingga istri dari korban yang bernama Ibu Yanti Prihatin segera bergegas ke Rumah Sakit An-nisa namun nyawa korban tidak terselamatkan karna luka dalam yang cukup serius, sehingga korban meninggal dunia di Rumah Sakit.
Dona, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, mendatangi kediaman korban pada Senin (09/12/2023) yang beralamat di Kecamatan periuk Kota Tangerang. Dona disambut baik oleh pihak keluarga. Kedatangan Dona tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Dona.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.