Kota Serang, bantenpedia.id – Kanwil DJPb Provinsi Banten melaporkan bahwa realisasi belanja negara di Provinsi Banten
hingga November 2023 mencapai Rp23,55 triliun, atau 88,40% dari pagu. Angka ini
mencerminkan pertumbuhan sebesar 1,53% dibandingkan periode yang sama tahun 2022.
Belanja negara terbagi menjadi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan belanja transfer ke
daerah (TKD).
Belanja K/L mencapai Rp8,18 triliun atau 81,75% dari pagu, menunjukkan pertumbuhan
sebesar 1,77%. Salah satu komponen penting pada belanja K/L adalah belanja modal yang
digunakan untuk biaya pembebasan lahan, peningkatan kapasitas jalan, pengamanan pantai
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, pembuatan sistem mekanikal, elektrikal,
dan plumbing.
Pertumbuhan belanja modal mencapai 16,37%, merupakan kontribusi dari
pembangunan jaringan pengaman pantai KEK dan rekonstruksi jalan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pekerjaan mekanikal, elektrikan, dan
plumbing pada Sekolah Tinggi Meteorologi dan Geofisika. Selain itu Belanja bantuan sosial
(bansos) mencapai Rp1,02 triliun atau 86,67% dari pagu, dengan pertumbuhan sebesar
19,33%. Program bansos seperti beasiswa Kartu Indonesia Pintar memberikan akselerasi
signifikan pada pertumbuhan ini.
Belanja TKD terealisasi sebesar Rp15,37 triliun, atau 92,40% dari pagu, dengan pertumbuhan
1,41%. Realisasi TKD disalurkan untuk mendukung belanja Pemda yang mencakup berbagai
sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan bantuan sosial. Dana alokasi umum
(DAU), dana bagi hasil (DBH), dan dana desa menjadi komponen utama yang tumbuh positif.
Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Banten, Amra, menekankan bahwa belanja negara telah
memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi
Banten. Belanja negara mendukung program-program strategis nasional dan daerah,
termasuk peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan
masyarakat.
Realisasi Penerimaan Pajak Mencapai 93,74% Target, Kontribusi Positif dari Sektor
Perdagangan dan Industri Pengolahan
Hingga November 2023, penerimaan pajak di Provinsi Banten terealisasi sebesar Rp63,229
triliun atau 93,74% dari target. Pertumbuhan sebesar 3,82% dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2022. Jenis pajak seperti PPN Dalam Negeri, PPN Impor, dan PPh 21
menjadi kontributor utama dengan masing-masing 32,82%, 22,04%, dan 16,97% dari total
penerimaan pajak.
Sektor Perdagangan Besar dan Industri Pengolahan mencatat pertumbuhan positif masingmasing sebesar 4,90% dan 5,23%, dengan kontribusi terbesar pada penerimaan pajak hingga November 2023.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten, Cucu Supriyatna, menegaskan bahwa
penerimaan pajak di Provinsi Banten memberikan kontribusi signifikan bagi APBN.
Penerimaan pajak mendukung program pembangunan nasional dan daerah, termasuk
penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, dan reformasi
struktural.
Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai Tumbuh 3,89%, Operasi Gempur Berhasil Tutup
Celah Pasar Barang Kena Cukai Ilegal
Penerimaan kepabeanan dan cukai di Provinsi Banten hingga November 2023 mencapai
Rp12,083 triliun, tumbuh 3,89% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
Penerimaan bea masuk tumbuh 0,45%, dipengaruhi oleh kinerja impor nasional terutama
barang konsumsi dan bahan baku industri raw sugar.
Penerimaan cukai mencapai Rp2,6 triliun, tumbuh 22,13%, didorong oleh pertumbuhan
industri rokok elektrik dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Sementara itu, penerimaan
bea keluar mengalami penurunan 92,02%, dipengaruhi oleh produksi dan fluktuasi harga
komoditas kelapa sawit.
KB-KITE, fasilitas impor bahan baku tanpa bea masuk dengan kewajiban ekspor, telah
memberikan kontribusi positif pada ekspor. Realisasi pembebasan bea masuk KB-KITE
mencapai Rp492,3 miliar, sedangkan pengembalian bea masuk mencapai Rp51,7 miliar.
Bea Cukai Banten sukses melaksanakan Operasi Gempur sejak 19 September 2023, operasi
penindakan barang kena cukai ilegal secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah
Indonesia. Operasi ini bertujuan menutup celah pasar dari barang kena cukai ilegal,
menciptakan lingkungan persaingan yang sehat bagi industri barang kena cukai.
Dengan capaian tersebut, Provinsi Banten terus berkontribusi secara positif terhadap
perekonomian nasional dan pembangunan daerah. Kami berharap bahwa realisasi APBN dan
penerimaan pajak di masa mendatang akan terus mengalami pertumbuhan positif untuk
mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Kontribusi Pengelolaan Aset di Banten Terus Meningkat.
Kanwil DJKN Banten terus berupaya meningkatkan kontribusi pengelolaan aset negara dalam
mendukung pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Hal ini tercermin dari capaian realisasi
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kekayaan negara, piutang, dan lelang, yang
mencapai Rp 71,70 miliar. Realisasi PNBP ini tumbuh sebesar 21% dibandingkan dengan
realisasi tahun 2022 sebesar Rp 92,6 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan aset negara
di Banten, baik dalam hal pensertifikatan, penilaian, pengamanan, pemanfaatan,
penghapusan, maupun pemindahtanganan aset negara. Kami juga berkoordinasi dengan
instansi terkait untuk menyelesaikan piutang negara dan melaksanakan lelang aset negara
secara transparan, akuntabel, dan optimal,” ujar Djanurindro Wibowo (KaKanwil DJKN
Banten).
Dari sisi pengelolaan aset negara, Kanwil DJKN Banten telah menerbitkan 1.828 sertifikat
BMN berupa tanah di wilayah Provinsi Banten sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2023.
Jumlah ini mengalami pertumbuhan yang pesat sebesar 92% dari tahun 2021 ke tahun 2022.
Target sertifikasi BMN berupa tanah untuk tahun 2023 sebanyak 836 bidang atau 652 NUP,
dan realisasi sampai dengan November 2023 sebanyak 721 NUP, dengan capaian 110,58%
dari target.
Dari sisi piutang negara, Kanwil DJKN Banten telah menyelesaikan outstanding piutang
negara sebesar Rp 12,77 miliar atau 98,23% dari target tahun 2023 sebesar Rp 13 miliar.
Piutang negara yang diselesaikan berasal dari berbagai sumber, antara lain piutang
perbendaharaan, piutang keuangan negara, piutang pajak, dan piutang non pajak.
Dari sisi lelang aset negara, Kanwil DJKN Banten telah melaksanakan lelang dengan total
pokok lelang sebesar Rp1.196,67 miliar atau 81,33% dari target tahun 2023. Jenis lelang yang
mendominasi adalah lelang hak tanggungan, lelang non eksekusi sukarela, dan lelang harta
pailit.
Dari sisi pembiayaan proyek strategis nasional (PSN), LMAN telah merealisasikan
pembiayaan sebesar Rp 452 miliar. Pembiayaan PSN ini meliputi enam sektor, yaitu air baku,
bendungan, jalan, tol, kereta api, dan bandara. Beberapa proyek yang mendapatkan
pembiayaan PSN antara lain sarana dan prasarana air baku Karian, bendungan Kairan, jalan
tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, jalan tol Serang-Panimbang, dan jalan tol SerpongCinere.
Tematik Kajian Fiskal Regional Provinsi Banten, UU HKPD dapat mengurangi
ketimpangan fiskal vertikal dn horizontal.
Kanwil DJPb Banten melakukan eksplorasi dampak desentralisasi fiskal terhadap
keseimbangan fiskal daerah dan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Indonesia
khususnya daerah Banten pada Kajian Fiskal Regional Banten Triwulan III Tahun 2023. KFR
provinsi Banten secara lengkap dapat diunduh pada laman https://sites.google.com/view/kfrbanten/home.
Hasil kajian tersebut antara lain Ketimpangan fiskal vertikal disebabkan oleh desentralisasi
fiskal yang lebih mengutamakan expenditure assignment karena faktor kebijakan Pemerintah
Pusat untuk tujuan pemerataan antar daerah. Sumber pendapatan pemerintah daerah yang
bersifat lokal dan volatil juga menjadi faktor penyebab. Kesenjangan regional dalam
pembangunan ekonomi, lemahnya disiplin anggaran daerah, dan faktor politik turut
berkontribusi pada ketimpangan ini.
Kemudian ketimpangan fiskal horizontal, yang terjadi antar daerah, dipengaruhi oleh
perbedaan ukuran dan struktur ekonomi, formula transfer yang kurang optimal, perbedaan
demografi, faktor administratif, dan kondisi infrastruktur. Faktor politik juga ikut memengaruhi
ketimpangan fiskal di Indonesia.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal, seperti reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana
Alokasi Khusus (DAK). KFR Banten juga merekomendasikan strategi tambahan, termasuk
optimalisasi formula transfer yang sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022,
penguatan local taxing power, dan spending better melalui pemenuhan mandatory spending.
Pemerintah daerah juga diminta untuk mempertimbangkan perluasan skema pembiayaan
daerah, pembentukan dana abadi daerah, dan sinergi pendanaan lintas sumber pendanaan.
Artikel menyimpulkan bahwa implementasi langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi
ketimpangan fiskal di Indonesia. (Trg)