SERANG, Bantenpedia.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (18/01).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang.
Hadir mengikuti kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Meidy Firmansyah), Kepala Bidang Hukum (Rahadyanto), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang beserta jajaran.
“Perhatikan kaidah-kaidah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga mendapatkan hasil produk hukum yang berkualitas”, ujar Meidy Firmansyah dalam sambutannya.
Hasilnya, tidak banyak materi muatan yang diubah di dalam kedua Raperda tersebut, hanya saja secara konsepsi di dalam materi muatan pada Draf Rancangan ini perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7/2023, serta dalam perumusan konsideran ada beberapa yang dirumuskan serta harus mencerminkan unsur Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis dan Sistematika perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.