SERANG, Bantenpedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang Selatan, Senin (10/08/2026).
Harmonisasi dilakukan sebagai bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tersusun secara sistematis, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kelima Raperwal yang dibahas mencakup Raperwal tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pedoman Pengadaan Pegawai Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan, Standar Harga Satuan, serta Standar Harga Satuan Barang dan Jasa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan regulasi. Menurutnya, tahapan tersebut diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak saling bertentangan maupun tumpang tindih, sekaligus memiliki kualitas dan integritas yang memadai untuk dilaksanakan.
“Harmonisasi bukan sekadar memastikan kesesuaian rumusan, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan benar-benar dapat dilaksanakan. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Pagar Butar Butar.
Ia menjelaskan, penyusunan kelima Raperwal tersebut tidak semata-mata merupakan tindak lanjut terhadap amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Regulasi tersebut juga merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.
Lebih jauh, keberadaan Raperwal diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, berintegritas, dan tertib administrasi. Pengaturan tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta menjawab kebutuhan regulasi yang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dari sisi tata kelola, proses harmonisasi menjadi penting karena kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi yang diatur, tetapi juga oleh konsistensi hubungan antaraturan dan ketepatan teknik perumusannya. Regulasi yang tersusun secara baik akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas sekaligus mengurangi potensi persoalan dalam implementasinya.
Pagar Butar Butar berharap hasil harmonisasi dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi pemrakarsa dan aparatur Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pihak yang pada akhirnya akan merasakan dampak dari implementasi regulasi tersebut.


