SERANG, Bantenpedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Ruang CORPU Kanwil Kemenkum Banten, pada Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Banten, bersama Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Tim Pemeriksa BPK RI dipimpin oleh Raden Diki Agus Permana selaku Pengendali Teknis, bersama Rizky Wicaksono sebagai Ketua Tim II, Supono sebagai Ketua Tim I, dan beberapa anggota pemeriksa lainnya.
Dalam arahannya, Raden Diki Agus Permana menegaskan bahwa pemeriksaan terinci atas kepatuhan pengelolaan BMN dilakukan untuk memastikan akurasi dan transparansi aset negara yang tercatat dalam laporan keuangan.
“Permasalahan paling mendasar dari laporan keuangan tahun 2025 adalah pengelolaan Barang Milik Negara baik di APBN maupun APBD, sehingga berimbas pada klasifikasi aset di BMN. Kami dalam pemeriksaan terinci ini memilah berdasarkan risiko yang ada untuk melihat kantor wilayah mana baik Kanwil Hukum, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen Keimigrasian, Kanwil Hak Asasi Manusia yang paling terdampak dalam pembagian aset BMN ini,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan dengan profesional dan kolaboratif.
“Pemeriksaan BMN merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola aset negara agar semakin transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip efisiensi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui pemeriksaan ini, kita dapat memastikan bahwa aset negara yang disajikan dalam laporan keuangan benar-benar akurat dan dapat diandalkan,” ujar Pagar.
Kegiatan Exit Meeting ini menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung sejak 5 hingga 10 Oktober 2025 pada sejumlah satuan kerja di wilayah Banten, antara lain Kantor Imigrasi Cilegon, Lapas Cilegon, Lapas Serang, Rutan Serang, Lapas Tangerang, serta Lapas Pemuda Tangerang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara BPK dan jajaran Kemenkum Banten dalam memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola, serta memastikan bahwa seluruh Barang Milik Negara dikelola dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip Good Governance.