Serang, Bantenpedia.id – Inspektorat Jendral Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Irjen Kemendes PDTT Republik Indonesia mendorong tiga (3) desa di Kabupaten Serang menjadi desa percontohan desa anti korupsi. Lantaran sampai saat ini, Irjen Kemendes PDTT hingga saat ini 326 desa di Kabupaten Serang belum menerima adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana desa.
Inspektur V Inspektorat Jendral Kemendes PDTT Hasrul Edyar menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan masyarakat atas dukungannya, bahwa sejauh ini dalam penggunaan dana desa sampai saat ini belum adanya aduan terkait dengan penyimpangan penggunaan dana desa.
“Kami mendorong melihat kondisi ini, di tahun 2023 tiga desa di Kabupaten Serang di dorong menjadi desa percontohan atau desa anti korupsi tingkat nasional,”ujarnya di sela-sela Kunjungan kerja ke Pemkab Serang yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Turut hadir Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida, Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi dan lainnya.
Guna merealisasikan tersebut, kata Hasrul Edyar, pihaknya akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa kementerian, untuk melakukan penilaian terhadap kriteria yang di miliki oleh Kabupaten Serang terkait dengan desa anti korupsi ini. “Untuk nama desa nya belum masih proses, nanti kami kerjasama dengan KPK dan kementerian terkait lainnya,”terangnya.
Sedangkan terkait kunjungan kerja ke Pemkab Serang, sebut Hasrul Edyar pertama dalam rangka menguatkan kebersamaan dalam program pembangunan nasional. Kemudian yang kedua dalam rangka pemantauan dan koordinasi terkait penggunaan dana desa tahun 2021 dan penggunaan dana desa tahun 2022.
“Tujuan melakukan pemantauan dan koordinasi adalah yang pertama memastikan bahwa penggunaan dana desa tetap mengikuti regulasi yang sudah kita keluarkan yaitu, Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2021 dan tahun 2022. Tentunya dasarnya adalah Permendes Nomor 7 tahun 2021,”terangnya.
Lebih jelasnya, kata Hasrul Edyar, pihaknya akan melihat apakah Peraturan Bupati (Perbup) Serang di keluarkan untuk regulasi operasionalnya di ikuti oleh desa ketika menyusun program penggunaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan penyusunan laporan terkait penggunaan dana desa. “Kita akan lihat itu semua,”katanya.
Menurut Hasrul Edyar, dalam penilaian penggunaan dana desa di Kabupaten Serang pihaknya melihat indikasinya adalah mengacu kepada pengaduan. Dia memastikan sampai saat ini Irjen Kemendes PDTT belum menerima adanya pengaduan yang di terima atau informasi terkait penyimpangan dana desa. “Jadi artinya, indikasi nya bisa kita simpulkan itu bahwa penggunaan dana desa (di Kabupaten Serang) masih sesuai dengan koridor yang ada,”tegasnya.
Meski demikian, Hasrul Edyar memastikan akan membuktikan ketika mengambil sampel di beberapa desa, kecamatan seperti apa penggunaan dana desa pada tahun 2021 dan tahun 2022 di Kabupaten Serang. “Kita akan ambil sampel untuk membuktikannya,”ucapnya.
Akan tetapi, pihaknya mendapatkan informasi dari jajaran Pemkab Serang untuk sistem pembayaran keuangan melalui aplikasi e-money untuk pembayarannya tidak lagi manual. “Kalau itu biasanya akan menghindari atau mengeliminir dari terjadinya penyimpangan, tidak ada lagi pemotongan, tidak ada persen-persen semua full masuk ke rekening bersangkutan,”papar Hasrul Edyar.
Sementara Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan sebagaimana diketahui bahwa dari 326 desa di Kabupaten Serang dengan adanya adanya bantuan dana desa dari pusat sangat bermanfaat di rasakan oleh masyarakat. “Tapi di satu sisi masih ada yang perlu kita sempurnakan,”ujarnya.
Oleh karena, kata Entus, dengan adanya arahan atau masukan-masukan dari Inspektur V Inspektorat Jendral Kemendes PDTT Hasrul Edyar terkait dengan tata kelola dana desa, harus menjadi acuan bagi desa di Kabupaten Serang. “Supaya ke depan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang terkait dengan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa, dengan aturan yang sudah ditetapkan dari pusat atau dari Kemendes,”katanya.(Fj)