SERANG, Bantenpedia.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan kegiatan pembinaan dan pengendalian tugas dan fungsi Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian. Adapun pembinaan ini terkait penyebaran informasi, Humas dan teknologi informasi.
Kegiatan ini dilakukan secara virtual dengan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dan diikuti oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kasi TI dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan jajaran, Kasi TI dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan jajaran, Kasi TI dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dan jajaran serta Staf pelaksana pada Divisi Keimigrasian. Kamis, (11/05).
Dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Tikim terdapat tiga, yaitu sebagai Pengaduan, Penyebaran Informasi dan Teknologi Informasi.
“Untuk itu melalui kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh Kasi Tikim yang ada di jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten agar mengetahui secara pasti tugas dan fungsinya. Sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi instansi dan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Ujo juga berpesan kepada seluruh jajaran agar merespon seluruh pengaduan masyarakat. “Setiap laporan agar direspon, jangan membantah, karena kita harus berterimakasih kepada pelapor. Dan setiap pelaporan agar ditindaklanjuti,” imbuhnya.
“Pelaporan itu tidak hanya datang ke kantor, bisa juga menggunakan media sosial. Karena kita lihat di era digitalisasi ini sangat mudah viral. Sehingga saya berpesan agar setiap pelaporan yang ada di media sosial agar juga di respon. Manfaatkan media sosial kita untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Terakhir, Ujo juga memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten agar memonitor secara berkala Medsos kepada setiap pegawai. “Selalu di monitoring media sosial kita, pastikan seluruh masyarakat terlayani. Dan Divisi Keimigrasian akan memantau perkembangan setiap bulannya mengenai layananan pengaduan, serta akan memonitor tatakelola medsos yang ada di setiap Kanim,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan pembinaan dan pengendalian tugas dan fungsi terkait penyebaran informasi, Humas dan teknologi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Tejo berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Terus berinovasi, tingkatkan pelayanan dan manfaatkan media sosial untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.


