TANGERANG, (Bantenpedia.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menggelar rapat operasi gabungan pengawasan orang asing di Wilayah Kabupaten Tangerang serta melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi, Partisipasi (KIEP) Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara Tahun Anggaran 2023 di Hotel Aryaduta Lippo Village Karawaci. Kamis, (16/03).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Adapun rapat gabungan ini juga diikuti oleh Kepala Seksi Fasilitasi Pelayanan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Selaku Narasumber (BKPM). Kegiatan ini juga diikuti sebanyak 40 (Empat puluh) orang peserta yang berasal dari instansi terkait yang berhubungan langsung dengan aktifitas dan keberadaan Orang Asing di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto melalui melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengapresiasi atas dilaksanakannya operasi gabungan di Wilayah Kabupaten Tangerang tersebut. “Terimakasih saya ucapkan atas kehadiran teman-teman dalam rapat operasi gabungan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Semoga rapat ini dapat meningkatkan pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan yang semakin memudahkan jalannya investasi di Indonesia, seperti pemberian insentif pajak, bantuan perihal kredit dan penjaminan, pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), pembentukan satgas khusus investasi luar negeri, serta kemudahan proses pengajuan izin usaha dan investasi oleh BKPM.
“Di sisi lain, kebijakan investasi yang memudahkan orang asing untuk masuk ke Indonesia cenderung memiliki potensi pelanggaran khususnya pelanggaran Keimigrasian, oleh karena itu perlu dilakukan antisipasi guna mencegah hal tersebut,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, ia menyatakan bahwa keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan orang asing memerlukan dukungan dari berbagai Pihak untuk bekerjasama serta berpartisipasi dalam rangka penegakan Yurisdiksi Negara.
“Pada Kesempatan ini kami sangat berharap kirannya dengan adanya Kegiatan Komunikasi, Informasi,Edukasi dan Partisipasinya, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara dapat menjadi dukungan untuk melaksanakan pengawasan dan penegak hukum agar keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sehingga benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Terakhir, ia berharap melalaui rapat operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Tangerang ini dapat saling berinergi. “Saya berharap seluruh tim gabungan Tingkat Kabupaten Tangerang dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing dengan tujuan terbentuknya suatu sistem pengawasan yang baik,” harapnya.
“Dan saya percaya sinergitas Tim akan membawa dampak positif dari manfaat kehadiran investor asing tanpa mengabaikan unsur pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara simultan dan mampu mendukung kebijakan pemerintah di berbagai bidang, sesuai dengan salah satu fungsi keimigrasian yaitu sebagai fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional,” tutupnya.
Ditempat yang terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto juga mengapresiasi atas dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut. Tejo berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan berbagai upaya maupun strategi dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi atas dilaksanakannya rapat koordinasi yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
“Semoga peserta yang hadir dapat mengikuti rapat dengan sungguh-sungguh serta diharapkan dapat meningkatkan pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Tangerang,” tutupnya.


