Serpong – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pukul 01.30 dini hari di Jalan Raya Serpong dekat PDAM Kel Setu Kota Tangerang Selatan pada tanggal 4 Januari 2024
mengakibatkan pengendara sepeda motor B 4302 NKH an. Pirwanto mengalami luka-luka parah sehingga korban meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Serpong Satya Wardhani melakukan survey ahli waris menyampaikan ucapan berduka cita dan sekaligus menginformasikan jumlah santunan kematian yang diterima sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Keluarga korban sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja karena telah membantu dan mempermudah proses pengajuan klaim santunan
Menurut Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha “Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk menyerahkan santunan korban meninggal dunia dan berharap dana tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”
Lebih lanjut ujar Panji, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. tutup Panji (03/02/2024