Tangerang, Bantenpedia.id – Kecelakaan lalu lintas yang menimpa AT saat menyebrang di depan polsek ciputat pada hari Rabu pagi tanggal 2 November 2022 mengakibatkan korban mengalami luka serius dan dievakuasi ke rumah sakit Hermina Ciputat. Sabtu, (12/11/22).
Pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Jasa Raharja Tangerang dengan baik sehingga korban AT mendapatkan kepastian jaminan perawatan dengan segera. Namun Tuhan berkehendak lain, korban meninggal pada saat mendapatkan tindakan di IGD rumah sakit.
Mengetahui korban telah meninggal, Taufik selaku petugas Jasa Raharja yang berdinas di Samsat Ciputat langsung mengunjungi kediaman almarhum guna menyampaikan bela sungkawa dan membantu percepatan penyelesaian santunan dengan menginformasikan kelengkapan persyaratan untuk santunan meninggal dunia.
Selaku Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban yaitu Istri dari korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening akun bank penerima.
“Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Hastuti. (Shj)