Serang, Bantenpedia.id – Dalam rangka meningkatkan pendapatan yang telah secara massive digalakkan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja, Samsat Kota Serang mendukung dan siap berkoordinasi melalui kecamatan yang berada dibawah Kota Serang. Kamis, (6/10/22)
Pada kesempatan kali ini, Samsat Kota Serang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan kunjungan ke Kelurahan Taman Baru di Kecamatan Taktakan dan disambut oleh jajaran staf perangkat desa guna mensosialisasikan Pergub Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kelurahan Taman Baru dibawah Kecamatan Taktakan menduduki peringkat ke empat di wilayah Kota Serang untuk kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibawah Kota Serang.
“Dengan adanya sosialisasi di kelurahan taman baru di kecamatan taktakan kecamatan ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam taat membayar PKB dan SWDKLLJ nya” Ujar Rangga
“Berdasarkan data yang kami peroleh, bahwa potensi kendaraan di Kecamatan Taktakan sebanyak sekitar 30.500 ribu kendaraan dan 51% nya masih belum melakukan pelunasan pajak tahunan” tambah Vinny.
Selain Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun agar meningkatkan minat masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ. (Yon)