Pandeglang, Bantenpedia.id – Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Pandeglang, Petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban di Kp.Kubangkondang Rt.001/005 Ds. Kubangkondang Kec.Cisata Kab.pandeglang – Banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 3 Desember 2022,kejadian ini terjadi di jalan Cisata – Kubang Kondang Tepatnya Di Kp. Nanggerang, Ds. Kondangjaya Kec. Cisata Kab. Pandeglang – Banten, di mana kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun nopol B 6638 CBC yang di kendarai Asmadi dan berboncengan dengan Ahmad Dani. Ahmad Dani (yang dibonceng) meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 6 Desember 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.Selasa (06/22)
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.(Yon)