Tangerang Bantenpedia.id – PJ Jasa Raharja Samsat Induk Serpong Hendy Ardi melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa 22 November 2022 di Jalan Kp. Ciakar yang melibatkan kendaraan Toyota Agya dan Sepeda Motor. Dalam kejadian tersebut Kendaraan Toyota Agya memasuki jalur berlawanan kemudian bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor yang di kendarai sdr. Herdi yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia di tempat.
“Survei ahli waris yang kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Ardi.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Hastuti juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.
Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta.
“Ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban tutup Hastuti. (Shj)