Tangerang – Selasa (13/06) Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Serpong, petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Graha Raya Ciater Indah Hayati langsung mengunjungi RS Medika BSD ketika mendapat informasi bahwa terdapat korban kecelakaan yang masuk ke RS Medika BSD.
Petugas Jasa Raharja langsung mendatangi bagian IGD untuk melihat kondisi korban serta memastikan bahwa korban masuk di dalam jaminan Jasa Raharja.
“Kami mendatangi korban untuk melihat kondisi korban kecelakaan serta kami juga berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk segera melaporkan kasus kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian agar segera dapat di terbitkan surat jaminan untuk penjaminan biaya perawatan korban selama di rumah sakit”, terang Indah.
Apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat sehingga dapat segera di terbitkan Laporan Kepolisian (LP). Dengan adanya LP tersebut maka akan menjadi dasar dari Jasa Raharja untuk menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) kepada rumah sakit tempat korban di rawat sehingga keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hasturi Retnowulan menerangkan bahwa Jasa Raharja telah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia. Dengan adanya Kerjasama ini akan memudahkan masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dalam hal pembayaran biaya rawatan sehingga setiap korban kecelakaan tiadk perlu mengeluarkan biaya untuk membayar biaya rawatan kepada rumah sakit.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 dan No. 16/PMK.010/2017 adalah untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000, santunan cacat tetap maksimal Rp. 50.000.000 (berdasar prosentase tertentu) serta santunan biaya perawatan luka maksimal Rp. 20.000.000,-.
“Kami berharap dengan dana santunan tersebut dapat bermanfaat bagi korban serta meringankan beban keluarga korban dalam hal biaya rawatan korban di rumah sakit”, tutup Hastuti.