Serang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Bojonegara, Riska Marlita, melakukan kunjungan ke rumah Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi tanggal 10 Desember 2022 di Jalan Raya Puloampel tepatnya di Kampung Mekarsari Desa Margasari Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang.
Dalam kejadian tersebut, korban yang merupakan pengendara sepeda motor menabrak muatan kendaraan Tronton Crane yang melaju dari arah berlawanan Puloampel menuju Bojonegara pada Sabtu malam hari (10/12). Sehingga korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan korban meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit terdekat.
“Sebagai bentuk tanggung jawab pengemban amanah Undang – Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang – Undang No. 34 Tahun 1964, Jasa Raharja hadir untuk memberikan perhatian (empati) serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam kunjungannya, petugas Jasa Raharja bergerak cepat melakukan survei kerumah korban untuk mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja,” ujar Riska dalam keterangan tertulis,Selasa (13/12/2022)
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto. “Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi,” katanya
Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Saldhy juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- tutur Saldhy. (Yon)