Tangerang, Bantenpedia.id – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten kembali menggelar kegiatan pemeriksaan dan pengobatan gratis di Kantor Bank Banten Cabang Tangerang, Ruko Modern Golf Shope House No. 9i Jl. Haryono Raya Modernland, Kelapa Indah, Tangerang – Banten. Rabu, (7/12/22).
Kegiatan pengobatan dan pemeriksaan gratis ini melibatkan 3 orang petugas, terdiri dari 1 orang dokter, 1 orang perawat, dan 1 orang tenaga administrasi. Kegiatan tersebut cukup banyak mendapat antusias dari nasabah dan juga masyarakat yang kebetulan berada di lokasi tersebut. Kegiatan kali ini juga dimanfaatkan oleh beberapa petugas Bank yang hanya sekedar ingin memeriksa kesehataanya. Dihadiri oleh petugas Jasa Raharja Tangerang Johan Yanura, mengatakan bahwa pelayanan pemeriksaan Kesehatan gratis ini adalah program rutin Jasa Raharja setiap bulannya.
Dari tempat berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa “kegiatan Pemeriksaan & Pengobatan gratis ini rutin kami laksanakan setiap bulan dilokasi yang berbeda – beda, kali ini kami mengadakan kegiatan di Bank Banten Cabang Tangerang. Ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap masyarakat nasabah Bank Banten terlebih lagi Jasa Raharja dan Bank Banten telah lama bekerja sama dalam pelayanan dalam pengutipan SWDKLLJ di kantor bersama samsat.
“Dengan Kesehatan yang terkontrol, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dalam beraktifitas khususnya aktifitas berkendara. Sehingga diharapkan dapat membantu melakukan pencegahan kecelakaan ataupun meminimalisir dampak dari kecelakaan yang terjadi pada pengendara kendaraan bermotor”. Ucap Hastuti
Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya untuk memanfaatkan program pemutihan sesuai Pergub Banten Nomor 24 Tahun 2022 yang akan terus dilakukan sampai dengan tgl 31 Desember 2022, selain itu juga masyarakat harus mengetahui terkait Penghapusan Data Ranmor sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, dimana Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun, setelah habis berlaku masa STNKB dapat dihapus dari daftar Regident.
“Maka dari itu kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ di Samsat terdekat agar dana SWDKLLJ tersebut bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat terutama kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas, dalam hal ini utk korban yang luka-luka dan meninggal dunia.” Tutup Hastuti. (Shj)