Tangerang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kelapa Dua, Dian Herdiani, melakukan kunjungan ke rumah Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi tanggal 10 Desember 2022 di Jalan Bumi Botanika Dekat Pertigaan Greenwich Kel. Lengkong Kulon.
Dalam kejadian tersebut, Korban An Siti Heriyanti Mengendarai Sepeda Motor Honda Beat dan Bertabrakan dengan Mobil Toyota Kijang, Saat itu korban Berbelok di Pertigaan GreenWich, Karena kurang hati hati maka berbenturan dengan kendaraan Toyota Kijang. Sehingga korban mengalami luka berat pada bagian kepala, dan mengalami patah pada kaki kiri kemudian di larikan ke RSU Kota Tangerang, dan di nyatakan Meninggal dunia Oleh Dokter yang menangani.
“Sebagai bentuk tanggung jawab pengemban amanah Undang – Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang – Undang No. 34 Tahun 1964, Jasa Raharja hadir untuk memberikan perhatian (empati) serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam kunjungannya, petugas Jasa Raharja bergerak cepat melakukan survei kerumah korban untuk mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja,” ujar Dian dalam keterangan tertulis,Selasa (13/12/2022)
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang Banten Ibu Hastuti Retnowulan. “Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi,” katanya
“Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Saldhy juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- tutur Saldhy. (Yon)