Tangerang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Riska Amelia dari Samsat Gerai Pasar Kemis mengunjungi korban kecelakaan di Rumah Sakit Prima Raya Pasar Kamis, korban bernama Wikaryati korban dirawat setelah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan truck. Senin, (24/10/22).
Kecelakaan terjadi pada hari sabtu 22 Oktober 2022 di Jl Ry Rajeg Kp.Putat Pasar Kamis Tangerang, setelah kejadian langsung di bawa ke Rumah Sakit Prima Raya Pasar Kamis.
Petugas Riska Amelia di damping dr. Clara dari pihak RS Prima Raya mengunjungi korban dan memberikan surat jaminan ke pihak rumah sakit, dan menjelaskan bahwa korban Wikaryati terjamin oleh UU No 34/1964 tentang Dana kecelakaan Lalu lintas jalan, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, maka korban bisa diberikan jaminan maksimal 20.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan korban juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada petugas PT Jasa Raharja dan Rumah Sakit Prima Raya yang telah memberikan pelayanan yang baik serta mendapat jaminan biaya pengobatannya.
Di tempat yang lain Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan menyampaikan ucapan semoga lekas sembuh terhadap korban serta mendapatkan perawatan yang terbaik. (Red)