Pandeglang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan giat penertiban gabungan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ),serta melakukan sosialisasi tentang Pergub Banten No 24 tahun 2022 tentang pembebasan denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II , pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi, serta melakukan sosialisasi UU no 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pembayaran pajak setelah 2 tahun STNK mati.
“Dengan adanya penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Pandeglang ini,di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ, serta masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember ini.” ujar Fawaz. Senin, (5/12/22).
Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Bpk Saldhy Putranto, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya .” Ujar Saldhy.
Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarakan oleh masyarat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy. (Yon)