Serang – Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa, 5 Desember 2023 di Kp. Masigit desa Masjid Priyayi, Kasemen, Kota Serang . Korban menabrak bagian belakang dump truck sehingga mengakibat koma dan sempat mendapat perawatan intensif di RS dr. Drajat Prawiranegara sebelum akhirnya korban an. Sawiri meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina setelah mendapat informasi dari rumah sakit tempat korban dirawat. “Sebelumnya kami telah menerbitkan surat jaminan untuk korban atas nama Sawiri si RSDP, setelah memastikan keterjaminan korban dan karena korban meninggal dunia, langsung kami lakukan survey ahli waris”, Ungkap Vinny. Korban merupakan tulang punggung keluarga pada saat kejadian kecelakaan korban hendak berangkat bekerja di sebuah pabrik di kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.