Tangerang, Bantenpedia.id – Petugas Samsat Ciledug Tangerang Eko Supriyadi melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 2 Desember 2022 di Kel.Kunciran Kec. Pinang dimana dari kecelakaan tersebut 1 orang pengendara sepeda motor atas nama Supriadi (49Th) warga Karang Tengah Tangerang mengalami luka pada bagian kepala. Korban sempat dirawat di ICU RS Mulya selama 3 hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Senin 5 Desember 2022
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Sdr Eko Supriyadi bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, S.SI,MSC,RSA,CRMO,QRMP menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. “Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah,” ungkapnya. Rabu, (7/12/22).
Hastuti juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017. “bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- dan pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yaitu istri dari alm bpk Supriadi, tutur Hastuti.
Selain itu Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. (Shj)