Serang, Bantenpedia.id – Jasa Raharja Cabang Banten bersama mitra kerja melaksanakan sosialisasi Diseminasi Pajak Daerah di Universitas Serang Raya. Mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Banten, narasumber kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian SWDKLLJ dan Humas Romy Agus Widjaja, Kasubdit Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Banten bapak Ade, dan yang mewakili Ditlantas Polda Banten dihadiri oleh bapak Erwan. Kamis, (20/10/22)
Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.
Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).
Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, Kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.
Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
“Dalam kesempatan ini tidak lupa mengingatkan kembali bahwa sd 31 Desember 2022 sedang ada masa pemutihan pajak kendaraan bermotor bebas denda, bebas pokok dan denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu untuk Provinsi Banten, sehingga periode pemutihan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pemilik kendaraan bermotor untuk dapat menunaikan kewajibannya.” Tutup Romy. (Trg)