Serang, Bantenpedia.id – Dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor yang telah diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja , Samsat Kabupaten Serang mendukung dan siap berkoordinasi bersama perangkat desa khususnya melalui Kantor Desa yang berada dibawah kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Desa Pelawad. Kamis, (24/11/22).
Jasa Raharja Cabang Banten melalui petugas Samsat Hendrik Nofian melakukan kunjungan ke Kantor Desa Pelawad di Kecamatan Ciruas dan disambut baik oleh Kepala Desa Pelawad Rifai.
Kunjungan ini mensosialisasikan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen dan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa Ini merupakan salah satu upaya yang di lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar masyarakat dapan memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Serang. (Trg)