Malingping, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama melakukan kunjungan ke RSUD Malingping. Kunjungan ini berkaitan dengan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Jasa Raharja Cabang Banten dengan RSUD Malingping,, dan juga peningkatkan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Malingping dan sekitarnya. Kamis, (29/9/22)
Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
Di tempat terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa Perpanjangan PKS dengan RSUD Malingping ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Terlebih sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dalam memonitor korban kecelakaan yang menjalani perawatan di Rumah Sakit di wilayah Malingping.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Rumah Sakit di wilayah Malingping, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dukcapil, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tutup Saldhy. (Yon)