Serang, Bantenpedia.id – Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2022 gencar terus dilakukan Jasa Raharja Banten.
Kunjungan sosialisasi ini disambut baik oleh Drs. H. Suminta, M.Pd selaku Camat Kecamatan Pabuaran. Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022. Senin, (12/12/22).
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia Rahma menjelaskan, melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat seperti; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Banten yang terlambat melakukan Proses Pembayaran, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.
“Kami berharap masyarakat Banten dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Desember 2022.”, tutupnya.
Bagi wajib pajak masyarakat Banten yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di bulan Desember ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdeka. (Nri)