PANDEGLANG, Bantenpedia.id – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto pimpin rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023 di Hotel Horison Altama Pandeglang. Rabu, (10/05).
Adapun rapat koordinasi ini diikuti oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Komandan Pos TNI Angkatan Laut Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan seluruh anggota TIMPORA dari instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto mengatakan bahwa rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan layanan izin tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara. Sehingga dalam pemberian layanan izin tinggal Keimigrasian harus sejalan dengan tata nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).
“Berdasarkan hal tersebut diatas maka dipandang perlu dukungan Kebijakan keimigrasian dalam bentuk penyederhanaan bisnis proses layanan izin tinggal keimigrasian, sehingga kedepannya iklim investasi di indonesia menjadi lebih maju dan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja indonesia sebagaimana arahan dari bapak presiden dalam rapat terbatas pada tanggal 9 september 2022 lalu,” kata Ujo Sujoto dalam sambutannya.
Ujo menambahkan, Imigrasi sebagai salah satu bagian dari Kementerian Hukum dan HAM memaknai bahwa reformasi birokrasi yang diharapkan adalah reformasi birokrasi yang berdampak, maka dari itu terdapat 4 (empat) aspek penting dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi berdampak, yaitu Investasi, Digitalisasi Pelayanan, Produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Proyek pemerintah.
“Untuk itu, guna menindak-lanjuti amanat undang-undang maka perlu dioptimalkan keberadaan dan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pandeglang sebagai wadah komunikasi, Rapat dan tukar menukar informasi guna pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing,” imbuhnya.
“Selanjutnya apabila diperlukan TIMPORA ini dapat melakukan operasi secara bersama/gabungan dalam rangka penegakan hukum dengan tetap memperhatikan kewenangan dan tugas pokok masing-masing instansi,” paparnya.
Terakhir, Ujo berharap melalui rapat koordinasi TIMPORA tingkat Kabupaten Pandeglang ini dapat menghasilkan berbagai upaya dalam meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Pandeglang.
“Dan saya juga ingin menyampaikan bahwa pengawasan Orang Asing ini merupakan tanggung jawab bersama. Sehingga melalui kegiatan ini, saya berharap kita semua bisa bersinergi serta berkolaborasi dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pandeglang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menambahkan bahwa rapat koordinasi Timpora Kabupaten Pandeglang tersebut diikuti sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari instansi terkait yang berhubungan langsung dengan aktifitas dan keberadaan Orang Asing di wilayah Kabupaten Pandeglang yang terhimpun dalam Surat Keterangan Timpora Kabupaten Pandeglang.
“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanah dari UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana tercantum pada pasal 69 ayat 1 yaitu untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengapresiasi atas dilaksanakannya rapat koordinasi TIMPORA tingkat Kabupaten Pandeglang tersebut. “Saya sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut, semoga dengan adanya rapat koordinasi TIMPORA tingkat Kabupaten Pandeglang ini dapat menghasilkan berbagai upaya dalam meningkatkan pengawasan orang asing yang ada di wilayah Provinsi Banten,” ucapnya.