bantenpedia.idbantenpedia.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
Search
Stay Connected
235.3k Followers Like
56.4k Followers Follow
  • Advertise
© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com
Reading: Hadiri Dialog Publik RUU KUHP di Untirta, Wamenkumham: Hapus Hukum Kolonial, RUU KUHP Bawa Lima Misi
Share
Sign In
Notification Show More
Berita Baru!
Perserang Bertekad Meraih Poin Penuh dalam Laga Perdana di Kandang Sendiri
Kota Serang Olahraga
Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN
banten
ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih
Berita baru
DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar
Daerah
Bayar Pajak Sembari Periksa Kesehatan di Samsat Ciledug Kota Tangerang
banten
Aa
bantenpedia.idbantenpedia.id
Aa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
Search
  • Kanal Berita
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Bisnis
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukrim
  • Bookmarks
  • More
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Iklan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com
- Advertisement -
Ad imageAd image
bantenpedia.id > Blog > Pendidikan > Hadiri Dialog Publik RUU KUHP di Untirta, Wamenkumham: Hapus Hukum Kolonial, RUU KUHP Bawa Lima Misi
Pendidikan

Hadiri Dialog Publik RUU KUHP di Untirta, Wamenkumham: Hapus Hukum Kolonial, RUU KUHP Bawa Lima Misi

Redaksi Bantenpedia.id
Diunggah: 26 September 2022 - 6:44 PM
Redaksi Bantenpedia.id
Share
4 Menit Dibaca
SHARE

Serang, (Bantenpedia.id)  – Hadir di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Edward Omar Sharif Hiariej) jadi Narasumber dalam Dialog Publik “Rancangan Undang-Undang KUHP” yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (26/09).

Mengawali dialognya, Prof. Eddy, sapaan akrab Wamenkumham menjelaskan urgensi dan latar belakang lahirnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah masuk tahap akhir pembahasan.

“RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda”, ujar Wamenkumham membuka paparannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Setidaknya, ada 5 (lima) misi yang mendasari lahirnya RKUHP atau pengembangan hukum pidana Indonesia di masa depan.

“Misi yang pertama adalah demokratisasi, yang ke-dua adalah dekolonialisasi, yang ke-tiga adalah harmonisasi, ke-empat adalah konsolidasi dan terakhir, modernisasi”, imbuh pria kelahian Ambon ini.

Demokratisasi, dijelaskan Wamenkumham sebagai upaya pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.

Sementara, Dekolonialisasi adalah upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing), dan memuat alternatif Sanksi Pidana, misal Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, jika tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, Konsolidasi yaitu melakukan Penyusunan Kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas). Tujuannya, menghimpun kembali aturan-aturan yang berserakan untuk dihimpun kembali ke dalam KUHP.

Serta, Harmonisasi, sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).

Dan terakhir, Modernisasi, Filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

Dialog semakin menarik ketika Moderator, Andi Taletting Langi, yang merupakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten membuka kesempatan bagi para peserta dialog untuk mengajukan pertanyaan.

Kesempatan yang diberikan disambut antusias oleh para peserta. Salah satunya, Rena Yulia, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Melalui forum Dialog Publik RUU KUHP ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud, tujuan, prinsip, dan isi kandungan Rancangan Undang-Undang tentang KUHP yang pada Tahun 2019 ditunda pembahasannya karena adanya 12 (dua belas) issu krusial yang berkembang di masyarakat.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) dalam sambutannya.

“Dibukanya ruang dialog ini bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap RUU KUHP, untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, dan sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat”, ujar Tejo Harwanto.

Dialog Publik yang berlangsung di Aula Gedung Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini turut hadiri oleh Pj. Sekda Provinsi Banten, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Banten, Civitas Akademika hingga Perwakilan FORKOPIMDA di Wilayah Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga berita ini

Zakat Goes to School, Baznas Banten Beri Edukasi Gerakan Cinta Zakat Sejak Dini

Syafrudin Berikan Motivasi Pentingnya Menuntut Ilmu Bagi Peserta PKKMB FKIP Untirta

Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Keselamatan Berkendara

Redaksi Bantenpedia.id 26 September 2022
Share berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Tinjau Lapas Serang, Wamenkumham Apresiasi Blok DILAN
Next Article Syafrudin Berharap Penanggulangan Kebakaran yang Diusulkan DPRD Kota Serang Bisa Menjadi Perda
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

Perserang Bertekad Meraih Poin Penuh dalam Laga Perdana di Kandang Sendiri
Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN
ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih
DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar
- Advertisement -
Ad image
//

Bantenpedia.id adalah situs berita online terpercaya

Quick Link

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Iklan

Top Categories

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim

Top Categories

  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
bantenpedia.idbantenpedia.id
Follow US

© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?