LEBAK, Bantenpedia.id – Pemerintah terus berusaha untuk memajukan kekayaan intelektual dalam skala nasional maupun global. Termasuk di dalamnya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai bagian dari pemerintahan yang terus berupaya mendukung pemajuan kekayaan intelektual.
Salah satu upayanya dengan memberikan penguatan teknis pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di wilayah Lebak, Banten, Selasa (11/07/2023).
“Negara hadir bagi kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand berkaitan dengan inovasi, kreasi, atau karya untuk melindungi kekayaan intelektualnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutan pembukanya di Hotel Horison Rahaya, Lebak.
Menurut Tejo, perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi hal yang krusial sehingga produk, ide, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki tidak diambil, dicontek, atau ditiru oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Dengan Inovasi dan kreativitas, saya memiliki keyakinan jika kita serius akan berdampak pada peningkatan perekonomian, bukan saja bagi individu namun juga kepada wilayahnya,” tuturnya.
Menyambut baik penguatan teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual ini, Bupati Lebak yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Lebak Imam Rismahayadin menuturkan bahwa pada mulanya para pelaku usaha tidak memiliki kesadaran pentingnya melindungi kekayaan intelektualnya (red: produk), oleh karenanya penguatan ini menjadi hal yang penting.
“Saya berharap bahwa peserta yang hadir pada hari ini dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik sehingga nantinya bukan saja dapat memahami mengenai kekayaan intelektual namun juga bisa membantu teman-teman yang lain,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dengan menyampaikan Piagam Penghargaan Bupati kepada Kantor Wilayah Kemenkunham Banten. Mewakili Bupati Lebak, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak memberikan penghargaan sebagai “Mitra Kerja Aktif Pemberdayaan Pelaku Usaha Dalam Lingkup Kekayaan Intelektual di Wilayah Kabupaten Lebak” yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah bahwa penguatan teknis diikuti oleh para peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, civitas academica Universitas La Tansa Mashiro serta dinas-dinas di wilayah Lebak.
Para peserta mendapatkan penguatan teknis dari Deputi Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten yang menyampaikan materi mengenai Kebijakan Bank Indonesia dalam mengembangkan UMKM sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Satu lagi narasumber yaitu Pelaku Usaha yang Telah Memiliki Merek Terdaftar yang menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Selain itu para peserta juga mendapatkan bimbingan dan konsultasi teknis terkait pendaftaran merek dab hak cipta dari Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Turut hadir dalam pembukaan, Kepala Lapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, Kepala Sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto serta perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Lebak.


