TANGERANG, bantenpedia.id – Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti seusai menggelar konferensi pers pada Kamis (15/02/2024).
“Pada hari ini, kami telah menerima terbitan surat keputusan dari PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Hasil PTUN tidak menerima tuntutan dari penggugat,” ucapnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi) menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.
Gugatan tersebut dilayangkan karena penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.
Setelah melewati proses konferensi, PTUN Serang menetapkan keputusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.
“Dengan demikian, insya Allah semua proses yang akan kami lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan. Setelah ini, kami akan bertemu dengan pak Pj. Bupati untuk meminta arahan terbaik terhadap pembangunan (pasar) ini, serta kami mengajak bagi pedagang yang masih berada di pasar lama untuk bergabung dengan pedagang yang sudah ada di tempat penampungan pedagang sementara” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut karena perkara yang dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.
Ia menyebut, dalam surat keputusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerja sama para pihak maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan.
“Hal demikian lah yang menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan tuntutan keperdataan.
“PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok tuntutan atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan tuntutan perdata yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo,” ujarnya saat membacakan putusan PTUN Nomor 44/G /TF/2023/PTUN.SRG.
Ia berharap, semua pihak yang selama ini meremehkan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada.
“Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima keputusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini,” ucapnya. (End)


