CILEGON, (Bantenpedia.id) – Guna mendukung peningkatan investasi asing ke dalam negeri, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melakukan penyederhanaan birokrasi pada layanan tinggal keimigrasian.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Ruhiyat M. Tolib kepada seluruh perwakilan perusahaan yang ada di Kota Cilegon pada saat melakukan sosialisasi di Aston Boutique Hotel. Selasa, (22/11).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Ruhiyat M. Tolib mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi pada layanan tinggal keimigrasian ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres).
“Hari kita melakukan penyebaran informasi terkait penyederhanaan birokrasi pada layanan izin tinggal imigrasian guna mendukung peningkatan investasi asing ke dalam negeri. Dimana kegiatan penyebaran informasi ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden untuk memberikan kemudahan layanan izin tinggal keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara di lingkungan kerja kantor imigrasi Kelas II TPI Cilegon,” kata Tolib.
Tolib menambahkannbahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hal-hal terkait kebijakan terbaru dalam bidang imigrasian di wilayah Kanim Cilegon yang nantinya menjadi pedoman untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang izin tinggal keimigrasian sesuai dengan kebijakan yang baru.
“Untuk itu, Kanim Cilegon sebagai salah satu instansi pemerintah yang melayani pelayanan publik, kami berupaya untuk selalu cepat dan tanggap melaksanakan kebijakan terkait penyelenggaraan birokrasi sejak tanggal diberlakukannya pada tanggal 20 September 2022 pukul 00.00 WIB lalu. Kami Kanim Cilegon juga berupaya untuk berkomitmen terus memberikan kemudahan dan kepastian layanan keimigrasian kepada masyarakat sesuai dengan arahan dan kebijakan yang berlaku,” jelasnya.
“Diharapkan kegiatan penyebaran informasi pada pagi hari ini dapat memberikan informasi layanan izin tinggal bagi seluruh perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing di lingkungan kerjanya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Ujo Sujoto mengatakan bahwa guna menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait penyederhanaan birokrasi pada layanan tinggal keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi langsung menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi se Indonesia.
“Dalam rangka mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran dengan nomor IMI-0702.GR.01.01 pada hari Senin 19 September 2022 lalu. Penerbitan surat edaran ini adalah salah satu langkah yang diambil untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal yaitu dengan memastikan bahwa seluruh dokumen atau berkas permohonan orang asing sudah lengkap dan memenuhi persyaratan pada kesempatan pertama pengajuan permohonan izin tinggal,” ucapnya.
“Adanya kebijakan ini untuk menunjukan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menindaklanjuti secara cepat atas instruksi Presiden Republik Indonesia dalam meningkatkan investasi asing dengan cara memberikan kemudahan layanan izin tinggal keimigrasian bagi wisatawan mancanegara. Pemberian kemudahan layanan izin tinggal ini juga harus sejalan dengan tata nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” lanjutnya.
Ujo Sujoto menjelaskan, bahwa dalam kebijakan yang terbaru tersebut, Kantor Imigrasi dapat menolak dan mengembalikan berkas permohonan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat kepada Orang Asing, Penjamin atau Penanggung jawab pada hari yang sama saat permohonan diterima oleh Kantor Imigrasi baik secara walk-in atau melalui sistem apabila permohonan telah diajukan melalui Aplikasi Izin Tinggal Online.
“Petugas imigrasi pada kantor imigrasi juga akan memberikan tanda bukti pengembalian berkas permohonan dengan memuat alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan saat ini akan dilakukan dengan lebih tegas sehingga tidak ada permohonan izin tinggal yang terhambat prosesnya saat akan diteruskan ke Kantor Wilayah ataupun Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, hal ini juga memberikan kepastian kepada pemohon bahwa semakin besar kemungkinan permohonan izin tinggalnya akan disetujui,” imbuhnya.
Terakhir, Ujo Sujoto menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM khususnya Imigrasi Cilegon dalam memberikan informasi kepada perwakilan perusahaan untuk mengetahui dan memahami kebijakan keimigrasian terkait layanan izin tinggal terbaru sehingga mendapatkan kepastian pelayanan dan kejelasan informasi.
Untuk diketahui bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Yudanus Dekiwanto selaku Analisis Keimigrasian Ahli Utama, Ujo Sujoto selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ruhiyat M. Tolib selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dan juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang ada di Kota Cilegon. (BP)