SERANG, bantenpedia.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, berupaya meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam Pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Salah satu caranya dengan menggandeng aparat hukum untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam berbagai pekerjaan yang menjadi kewenangannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA), pada DPIPR Provinsi Banten, Didik Purwanto. Dia menyampaikan, pendampingan yang dilakukan aparat penegak hukum dilakukan agar pengerjaan setiap program bisa berjalan dengan baik.
Salah satu bentuk pendampingannya, kata Didik, beberapa waktu lalu DPUPR bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meninjau langsung sejumlah pekerjaan yang sedang berlangsung di tahun ini. Diantaranya adalah empat pekerjaan Daerah Irigasi (DI) yangmenjadi tanggung jawab Bidang SDA DPUPR Banten.
“Proyek yang ditinjau oleh kejaksaan itu ada empat, Daerah Irigasi Cibinuangeun, Daerah Irigasi Cipari Ciwuni, Daerah Irigasi Muara Teluk dan Daerah Irigasi Di Cigalumpang,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (6/8).
Alasan peninjauan keempat proyek itu, lanjut Didik, juga disebabkan beberapa diantaranya masuk dalam proyek strategis. Seperti DI Cibinuangeun dan dan DI Cigalumpang yang merupakan daerah irigasi yang potensial terkait untuk program stunting dan keperluan lain.
“Penanganan banjir juga masuk, zona irigasi untuk masyarakat. Harapan kami dengan seperti itu (pendampingan APH, red), kalau ada dari kejaksaan kita juga bisa berhati-hati dalam bekerja,” sambungnya.
Dia menerangkan, dari hasil peninjauan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Banten bersama dengan pihak kejaksaan tidak menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.
“Kita juga lakukan tes bareng, baru umur 14 hari (betonnya, red), kemarin pakai upper test, masuk sih untuk lantainya,” ujarnya.
“Kemarin secara fisik juga terlihat, besi ukuran berapa kita cek. Kita saksikan juga yang sudah terpasang, kita saksikan juga untuk beton, kita coba tes,” sambungnya.
Didik mengatakan, bahwa dirinya membenarkan adanya permintaan sejumlah aktivis di Banten Sleatan untuk membongkar bangunan irigasi karena dituding bermasalah. Namun, dia mengharapkan agar tidak langsung melakukan pembongkaran. Sebab, pembongkaran dilakukan jika memang ada kontruksi yang bermasalah.
“Kalau pembongkaran itu kan kalau ada yang disangsikan. Saat ini kan bisa dengan upper tes, dengan itu bisa dilihat kuat tekannya. Itu kan terlihat kalau enggak masuk. Ini kan proses (pembangunan, red) sedang berjalan, ini kan masih terbuka untuk dilihat, nggak perlu dibongkar juga,” ucapnya.
“Itu kan panjang, nanti titik mana yang diragukan kualitasnya oleh teman-teman, bisa kita cek bareng. Baik kekuatan atau apapun. Dan jika memang tidak sesuai, saya juga setuju untuk dibongkar,” sambungnya.
Dirinya menegaskan, bahwasanya jika memang proyek tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, pihak PUPR bisa menahan atau bahkan tidak membayar proyek tersebut. “Intinya kalau memang ini tidak sesuai, kita juga enggak akan bayar. Artinya kita juga ada toleransi disitu kan. Tapi toleransi juga ada batasnya,” tandasnya.
Soal pernyataan Didik untuk melakukan pengecekan Bersama di lokasi proyek, aktivis Banten Selatan, Ahmad Hudori, mengaku siap untuk mengikutinya. Bahkan, dia menyatakan siap memfasilitasinya. “Kalaupun mereka butuh sopir, kita siap menyopiri,” kata Hudori. (Fj)