Kota Tangerang, Bantenpedia.id – DPRD Kota Tangerang menyetujui Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Persetujuan tersebut berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD T.A 2022 yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 19 September 2022.
Dalam Rapata Tersebut, Pendapatan daerah Rp4.284.315.300.122. Sementara belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp4.911.258.273.598 atau mengalami penurunan 1,09 persen dari anggaran semula Rp4.965.264.415.451.
“Untuk PAD mengalami penurunan sebesar Rp255.693.866.852 atau 5,68 persen ini karena sektor pendapatan yang menurun. Kenapa mungkin dampak pandemi kemarin,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo saat dimintai keterangan usai paripurna.
Gatot meminta kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah untuk dapat menggenjot pendapatan asli daerah.
Dalam APBD perubahan tersebut terdapat sejumlah program salah satunya pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri di Kecamatan Pinang.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang hadir dalam rapat paripurna mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan T.A 2022 menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang yang belum pulih 100 persen dari pandemi Covid-19.
“Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang masih di bawah tahun 2019,” ujar Arief.
Dari sisi pendapatan, Arief mengatakan masih terdapat defisit dari target yang telah diperkirakan oleh Pemkot Tangerang, terlebih kondisi ini ditambah dengan situasi naiknya harga BBM di Indonesia.
“Pemkot terus mendorong agar perputaran ekonomi tetap terjaga. Dengan perubahan APBD, memimimalisir Silpa melalui kegiatan agar optimal dalam memaksimalkan dana yang ada,” tandasnya.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyah Putra menyampaikan, secara umum anggaran pendapatan pada APBD murni tahun anggaran 2022 yang semula ditetapkan Rp4,54 triliun, kemudian pada APBD Perubahan menjadi Rp4,248 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp225,600 miliar atau 5,68 persen.
“Ini diakibatkan oleh penurunan pada pos pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Adapun pos-pos pendapatan daerah dijelaskan sebagai berikut. Pertama, PAD yang semula ditargetkan Rp2,300 triliun pada APBD murni kini menjadi Rp1,907 triliun.
“Ini berarti mengalami penurunan sebesar Rp356,719 miliar lebih, atau 17, 22 persen” jelasnya.
PAD ini terdiri atas pajak daerah semula Rp1,908 triliun menjadi Rp1,605 triliun atau mengalami penurunan Rp 325 miliar atau 16,41 persen.
Berikutnya adalah retribusi daerah yang semula ditetapkan Rp96,100 miliar kini setelah perubahan menjadi Rp 65, 57 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp30,500 miliar atau sebesar 31,81 persen.
“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula Rp 26,297 miliar menjadi Rp 15,94 miliar, mengalami penurunan Rp 10,34 miliar atau 39, 90 persen pada APBD Perubahan 2022,” jelasnya.
Untuk lain-lain pendapatan yang sah semula Rp 200,30 miliar setelah perubahan menjadi Rp169,500 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp30, 700 miliar atau 15,37 persen.
Sedangkan untuk pos pendapatan transfer semula Rp2,202 triliun menjadi sebesar Rp2,300 triliun usai perubahan, mengalami kenaikan sesar R 100,41 miliar atau 6,41 persen.
“Sementara belanja daerah telah disepakati bersama dalam APBD 2022 yang semula Rp4,965 triliun menjadi Rp4,911 triliun, mengalami penurunan Rp54, 064 miliar atau 1,09 persen,” ungkapnya.
Adapun defisit yang timbul dari belanja daerah atas pendapatan daerah sejumlah Rp662,9 miliar ditutupi dari pembiayaan netto yang sepenuhnya diambil dari SiLPA tahun anggaran 2021.
Dalam kesempatan ini, Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang juga memberikan sejumlah catatan atas perubahan APBD TA 2022.
“Dengan adanya penurunan pendapatan asli daerah, Pemkot Tangerang harus berupaya keras dengan berbagai inovasi untuk bisa menggenjot pencapaian PAD khususnya sesuai target guna membiayai anggaran daerah yang telah ditetapkan,” ucapnya. (Fz)