SERANG – DPRD Kabupaten Serang menegaskan komitmennya mengawal pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar mampu menciptakan keseimbangan antara percepatan investasi dan perlindungan lahan pertanian. Kebijakan tata ruang dinilai harus menjadi instrumen pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan investasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, serta membuka lapangan kerja. Namun, pengembangan kawasan industri harus tetap memperhatikan keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, revisi RTRW bukan bertujuan mengurangi luas lahan pertanian, melainkan menyesuaikan kebutuhan pembangunan dengan tetap mempertahankan luas lahan pangan. Jika terjadi alih fungsi lahan, pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti sehingga keseimbangan antara pembangunan dan sektor pertanian tetap terjaga.
DPRD, lanjut Bahrul, akan mencermati setiap usulan perubahan tata ruang yang diajukan Pemerintah Kabupaten Serang agar seluruh kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Investasi harus terus didorong karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun, perlindungan lahan pertanian juga tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan masyarakat,” ujarnya.
Melalui pembahasan revisi RTRW yang matang, DPRD Kabupaten Serang berharap arah pembangunan daerah dapat berjalan lebih terencana, berkelanjutan, serta mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan investasi, pelestarian lahan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)


