SERANG, bantenpedia.id – DPC KSPSI 1973 kabupaten serang mengadakan Rapat Koordinasi di kantor sekretariat DPC KSPSI 1973 kabupaten serang di kampung gorda desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Srang Banten pada Jum’at, 6 Desember 2024.
Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Pengurus DPC KSPSI 1973 dan Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) se Kabupaten Serang membahas tuntas konsep kenaikan upah berdasarkan analisa dan kajian internal KSPSI 1973. Berbagai asumsi, argumentasi dan analisa kajian kebutuhan hidup layak menjadi dasar prosentasi kenaikan upah yang akan diusung dan disampaikan melalui keterwakilan anggota dewan pengupahan kabupaten serang dari unsur KPSI 1973 pada pleno Depekab.
Kenaikan UMK 2025 sebesar 10.9% dianggap ideal dalam kesepakatan rapat koordinasi tersebut.
Hadi Jayadi putra selaku ketua DPC KSPSI kabupaten serang mengatakan bahwa hasil keputusan rapat koordinasi KSPSI 1973 tak beda jauh dengan hasil kesepakatan di Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh ASPSB Serang, sehingga angka 10.9% menjadi wajib dipertahankan. “ Kami bersama ASPSB akan mengusulkan kepada Depekab Serang agar nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 10.9% menjadi rekomendasi kepada Bupati Serang.
Dan angka itu akan terus kami kawal hingga ke Bupati. Kenaikan 10.9% adalah kenaikan yang ideal disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Serang dan itu akan kami kunci sebagaimana kesepakatan kami dengan para presidium ASPSB”. Ucap Hadi Jayadi Putra kepada awak media.
Ditempat yang sama Agus Muhindar, SH selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi KSPSI 1973 yang juga merupakan anggota dewan pengupahan kabupaten serangdari unsur Serikat Pekerja KSPSI 1973 mengatakan telah mengadakan rapat internal pengurus dan ketua PUK yang intinya menyikapi terbitnya Permernaker Nomor 16 tahun 2025 oleh pemerintah yang dalam permenaker tersebut muncul angka kenaikan UMK 2025 6,5% .
“Sikap KSPSI 1973 jelas bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Disisi lain kami dari dewan pengupahan kabupaten unsur pekerja tetap akan mengusung angka kenaikan UMK 10,9 % sebagaimana hasil survey lapangan dan asumsi kenaikan kebutuhan hidup”. katanya.
Rapat Koordinasi DPC KSPSI 1973 Kabupaten Serang terlihat dari pantauan awak media banyak perdebatan dan saling adu argumentasi namun terkesan santai penuh keakraban.
Masing masing Ketua PUK dan pengurus saling memberikan pandangan dan masukan.
Setelah Rapat selesai Heri Susanto, SH sekretaris DPC memberikan keterangan bahwa DPC KSPSI 1973 akan terus mengawal proses ini hingga muncul Surat Keputusan Gubernur Banten tentang UMK dan UMSK 2025. “ Dari hasil rapat kordinasi hari ini saya pastikan SPSI 1973 tidak main main dalam hal pengawalan UMK 2025.
Sinergitas yang kami bangun dengan ASPSB ataupun dengan Aliansi Buruh di provinsi Banten tetap kami jaga.
Dan saya pastikan pula bahwa kami akan komitmen mengawal ini sampai tuntas, saya minta kepada seluruh anggota SPSI 1973 agar terus mengikuti pergerakan dan siap siap untuk melakukan pengawalan secara masif”. Dan kepada para pimpinan elit buruh di provinsi saya ingatkan untuk membuat strtegi perjuangan yang cerdas dan elegan, jangan main main dengan pergerakan perjuangan upah”. Imbuh Heri mengakhiri keterangannya. (Dvd)