Serang, Bantenpedia.id – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Bank Banten”) bersama Pemprov Banten dan Kejati Banten menggelar Konferensi Pers “Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten,” bertempat di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (10/10/22), setelah berhasil menarik klaim asuransi sebesar Rp 9,44 Miliar dari 50 Debitur salah satu pihak asuransi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, dan Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin.
Baca juga : Menyambut HUT Banten ke 22, Bank Banten Bagikan Sembako Gratis
Dalam sesi konferensi pers, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap Bank Banten sesuai peran masing-masing.
“Karena sejatinya Bank Banten milik kita bersama. Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat dan juga pemangku kepentingan untuk dapat menggunakan layanan Bank Banten. Karena pada dasarnya Bank Banten ada, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,” ungkap Al Muktabar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan perangkat bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten.
“Kejati Banten telah menerima permohonan Bank Banten untuk pendampingan dan melakukan tindakan hukum, baik sebagai mediator, fasilitator dan konsiliator dalam penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan tersebut, dalam waktu dua minggu menghasilkan kesepakatan salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim sebesar Rp 9,44 Miliar,” ujar Eben.
Eben menambahkan, pihaknya juga mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari debitur Komersial, baik kredit investasi dan kredit modal kerja. Terhadap SKK tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Debitur serta telah diperoleh kesepakatan pembayaran.
Selain itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa DPRD siap menjalankan fungsi legislasi dalam penguatan dan restrukturisasi Bank Banten sebagai kebangaan masyarakat Banten.
“DPRD siap menjalankan fungsi legislasi saat nanti Pemprov Banten mengajukan rancangan Perda terkait pemisahan Bank Banten dari PT BGD, dan ini semua adalah bagaimana kita bersama-sama bekerja memperkuat Bank Banten dengan tujuan mensejahterakan Rakyat Banten,” kata Andra.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur lembaga baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif khususnya di Provinsi Banten, yang telah bersama-sama memberikan dukungan penuh kepada Bank Banten dalam rangka proses penguatan dan restrukturisasi perseroan.
Dr. Agus juga menyampaikan bahwa kredit bermasalah yang ada saat ini sebagian besar terjadi pada masa transisi akuisisi Bank Banten, namun Manajemen berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada serta melakukan upaya-upaya mitigasi terjadinya kredit bermasalah baru.
“Dalam mencapai pendapatan bisnis Bank yang optimal, kami (Bank Banten) senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Hal itu sejalan dengan upaya perseroan dalam menerapkan fungsi tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan implementasi budaya Perusahaan (TRUST),” ujar Dr. Agus.
Bank Banten terus berupaya menjadi Bank kebanggaan masyarakat Banten. Berbagai langkah strategis dilakukan perseroan dalam melakukan transformasi bisnis untuk menghadirkan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Harapannya, Bank Banten bisa meraih cita-cita untuk kian meraih kepercayaan masyarakat. (Trg)