SERANG, Bantenpedia.id – Proyek pembangunan kolam ikan pada UPTD PPBAPL Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, senilai Rp 854.979.750.00 dianggap kemahalan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer Banten, TB. Irfan Taufan.
Menurutnya, untuk pembangunan kolam ikan air tawar seperti yang dibangun pada UPTD PPBAPL, Curugbarang, Kabupaten Pandeglang, hanya memerlukan biaya kurang dari setengah biaya, yang telah dianggarkan Pemerintah Provinsi Banten. Kata dia, dalam situs ikan.info, untuk pembuatan kolam ikan beton, dengan ukuran panjang 4,5 meter, lebar 1,3 meter dan tinggi 1 meter, hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 4. 000.000 saja. “Uang tersebut untuk pembelian material berupa 7 sak semen, 160 batako, pipa dan besi, serta upah pekerja borongan dan perlengkapan lainnya,” ungkap Irfan
Menurutnya, kwebutuhan biaya dari pembangunan kolam baru di UPTD PPBAPL pun tidak akan jauh berbeda. Kata dia, hanya luasannya saja yang berbeda, kebutuhannya kurang lebih sama. “Berdasarkan penghitungan kami, untuk per kubik pembangunan kolam beton dibutuhkan biaya Rp689.655,172 atau dibulatkan menjadi Rp700.000. Sekarang kita hitung saja, berapa total kubikasi pembangunan kolam ikan di PPBAPL,” ucapnya.
Untuk itu, Irfan meminta, kepada Inspektorat melakukan kajian penghitungan lebih mendalam terkait pekerjaan tersebut. Hal itu, lanjutnya, dibutuhkan untuk mencegah terjadinya potensi kerugian negara. “Kalau berdasarkan penghitungan kami, setelah ditambahkan keuntungan pihak ketiga, DKP harus mengembalikan lebih dari setengah total anggaran tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DKP Banten Eli Susiyanti, saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, terkait tudingan tersebut tidak menjawab. Hingga berita ini diturunkan, belum juga memberi jawaban, meski pesan yang dikirim wartawan terlihat contreng dua. (Ipay)


