CILEGON, (Bantenpedia.id) – Menindaklanjuti Surat Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tim DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian melakukan Validasi Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Cilegon Center Mall, Kota Cilegon.
Dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten (Andi Taletting Langi), kegiatan turut diikuti Plt. Kabid Pelayanan Hukum, Tim dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Kasubid Pelayanan KI dan Tim, serta Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.
Kehadiran Andi Taletting Langi beserta Tim diterima langsung oleh Pengelola Cilegon Center Mall.
Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual dan memberikan apresiasi kepada pusat perbelanjaa n yang telah berkomitmen untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual.
“Kami berharap program ini bisa menumbuhkan kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan upaya preventif mencegah peredaran barang palsu”, ujarnya.
Menambahkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Cilegon Center Mall merupakan Pusat Perbelanjaan Pertama di Provinsi Banten yang mendapat Sertifikasi di Tahun 2022. Ia berharap di tahun 2023, semakin banyak Pusat Perbelanjaan yang dapat diusulkan dan layak memperoleh Sertifikasi.
Sementara itu, Perwakilan dari Tim DJKI mengungkapkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual merupakan salah satu program unggulan DJKI Tahun 2022.
Proses sertifikasi ini meliputi 3 komponen yaitu pengelola pusat perbelanjaan, tenant dan pengunjung. Apabila ada salah satu unsur dari tiga komponen tersebut tidak terpenuhi maka tidak layak memperoleh Sertifikasi.
Sebagai informasi, Indonesia sudah berada dalam Watch List dan PWL selama 33 tahun. Sejak 1989, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dengan membentuk satuan kerja. Jika tidak keluar juga dari daftar tersebut, Indonesia terancam mengalami kesulitan dalam memperoleh investasi asing terutama dari Amerika dan Eropa. DJKI menargetkan Indonesia keluar dari PWL pada 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon menyampaikan akan terus berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan mendukung program-program DJKI yang dalam hal pencegahaan pelanggaran kekayaan intelektual.
Menanggapi, Pengelola Cilegon Center Mall mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Kanwil, Tim DJKI atas perolehan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang pertama di Prov Banten pada Tahun 2022. Pengelola juga berkomitmen untuk selalu menekankan kepada pelaku usaha yang berada di CCM selalu mengedepankan prinsip orisinilitas dari suatu produk.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan secara langsung Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kepada Pengelola Cilegon Center Mall disaksikan oleh Tim DJKI, Kantor Wilayah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.