LEBAK, Bantenpedia.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Banten pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Lebak memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa mengenai perlindungan 100 pekerja rentan per Desa se-Kabupaten Lebak dengan skema Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Banten.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Rangkasbitung, Dicky Hardiyanto. Kamis, 04 Juni 2026.
Dicky menyebutkan bahwa Pemerintah provinsi Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmen perlindungan bagi pekerja Rentan melalui kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis Perlindungan 100 pekerja Rentan per Desa se-Kabupaten Lebak dengan skema Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Banten.
“Program ini menjadi langkah nyata hadirnya negara hingga ke tingkat desa dengan mendorong setiap desa memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 100 pekerja rentan seperti petani, buruh tani, nelayan, pedagang, ojek, pekerja harian dan pekerja informal lainnya,” ucap Dicky.
“Dan melalui kolaborasi ini, diharapkan program ini dapat berjalan tepat sasaran mulai 1 Juli 2026 sehingga pekerjaan rentan yang ada di desa-desa di wilayah Kabupaten Lebak dapat terlindungi dari resiko pekerjaannya,” harap Dicky.


