SERANG, Bantenpedia.id – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fatoni mengajak kepada seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Serang Raya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang berada di sekitar tempat usahanya.
Adapun ajakan tersebut merupakan gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan dengan mengusung tema “Donasi Anda, Perlindungan Mereka”.
Fatoni menjelaskan bahwa Jaminan Sosial merupakan elemen penting sebagai pilar pengaman kehidupan sosial. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang ditunjuk oleh negara dalam menjalankan amanah UUD dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Seluruh tenaga kerja yang bekerja secara aktif di Indonesia. Namun, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dapat dirasakan oleh seluruh tenaga kerja khususnya tenaga kerja di sektor informal.
“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia Pada Tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementrian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” Katanya. Selasa, (15/08).
Fatoni juga menambahkan bahwa Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja pada sektor informal dan memiliki risiko yang cukup tinggi namun belum memiliki kemampuan untuk membiayai perlindungan jaminan sosial pada dirinya sendiri dan keluarga dikarenakan keterbatasan pendapatan dan biasa yang bekerja adalah tulang punggung keluarga, sehingga ketika terjadi resiko, maka keluarga tersebut kehilangan pendapatan.
“Adapun jenis-jenis pekerja rentan yang dimaksud seperti pemulung, pedagang asongan, asisten rumah tangga, komunitas keagamaan, relawan bencana alam, tukang bangunan, dan pekerja informal lainnya,” jelasnya.
“Untuk itu, mengingat masih banyaknya pekerja rentan di Indonesia khususnya di Serang yang belum mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka kami BPJS Ketenagakerjaan membuat inovasi yaitu Program Peduli Pekerja Rentan. Dan kami mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama dengan kami dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan ini,” ajaknya.
Lebih lanjut, Fatoni mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada para pekerja rentan yang masuk dalam daftar kategori pekerja rentan dengan skema pembiayaan dari pihak perusahaan atau individu karyawan perusahaan. Atau dengan kata lain sebuah diversifikasi bentuk donasi dari karyawan perusahaan atau donasi perusahaan (CSR).
“Untuk itu, mari menjadi donatur bagi pekerja rentan yang ada di sekitar kita. Karena dengan Rp. 201.600 bisa memberikan pelindungan JKK dan JKM untuk satu orang pekerja rentan selama satu tahun,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (BP)