SERANG, (Bantenpedia.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Provinsi Banten melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan KONI Provinsi Banten di Aula KONI Provinsi Banten. Rabu, (02/11).
Adapun perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada seluruh pengurus KONI, atlet dan para official yang ada di Provinsi Banten.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Yasaruddin mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Dirut BPJAMSOSTEK dengan Ketua KONI Pusat.
“Hari ini kita melakukan perjanjian kerjasama dalam rangka untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi atlet, official dan para pengurus KONI yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten,” ucapnya.
“Ini adalah bentuk tindak lanjut dari MoU antara Dirut BPJAMSOSTEK dengan Ketua KONI Pusat. Dan ini adalah implementasi untuk teknisnya, karena selama ini memang atlet sudah sebagian terdaftar namun pemerintah berharap melalui KONI, semua insan olahraga Indonesia mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Yasaruddin.
Lebih lanjut, Yasaruddin juga menyatakan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada KONI Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota. Sehingga melalui perjanjian kerjasama ini semua insan olahraga yang ada di Provinsi Banten dapat terlindungi dari program BPJAMSOSTEK,” jelas Yasaruddin.
“Apalagi bentar lagi ada event olahraga Pekan Olahraga Provinsi Banten (Porprov), untuk itu saya berharap nantinya seluruh atlet dan official yang ikut di event ini agar terlindung melalui program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” tutup Yasaruddin.
Sementara itu, Ketua KONI Provinsi Banten Edi Ariadi menyambut baik atas dilakukannya perjanjian kerjasama tersebut.
“Kita sangat menyambut baik atas dilaksanakan perjanjian kerjasama ini, dan kami KONI Provinsi Banten sangat mendukung,” ucapnya.
“Semoga melalui perjanjian kerjasama ini seluruh pengurus KONI Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, dan para atlet serta official dapat terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” tutupnya.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dan hari ini di jajaran KONI Kabupaten/Kota se Provinsi Banten juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se Provinsi Banten.
Selain itu, usai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin bersama Ketua KONI Provinsi Banten Edi Ariadi juga menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada salah satu atlet Provinsi Banten atas nama M. Arief Febriansyah.
Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (BP)