Serang,Bantenpedia.id- Provinsi Banten menjadi salah satu dari sepuluh daerah yang mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia karena mampu mengendalikan dan menekan inflasi dengan baik. Reward yang diberikan berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 10,37 miliar.
“Bapak Presiden melalui Menteri Keuangan memberikan penilaian atas kinerja kita, dan kita mendapat support pembiayaan Rp10 miliar lebih nilainya. Ini akan kita persembahkan kepada masyarakat. Jadi itu kerja kita bersama masyarakat Banten,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (27/9/2022).
Al Muktabar juga berharap reward tersebut dapat menjadi dorongan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan masyarakat Banten untuk terus melakukan percepatan pembangunan daerah. Mudah-mudahan ke depannya kita akan terus membaik dalam mengisi pembangunan di Provinsi.
“Kita akan pergunakan anggaran ini untuk kegiatan-kegiatan yang relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, dari banyaknya indikator penilaian DID yang ditetapkan Pemerintah Pusat salah satu indikatornya adalah daerah tersebut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana kita ketahui Pemprov Banten sudah enam kali berturut-turut mendapatkan opini WTP, sejak saat itu Pemprov selalu mendapatkan reward berupa dana insentif daerah.
“Termasuk tahun ini, kita mendapatkan DID atas upaya pengendalian inflasi di daerah, dengan besaran yang sudah ditentukan,” katanya.
Rina juga menuturkan reward DID tersebut akan dialokasikan sesuai dengan peruntukannya yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dimana penggunaan DID tersebut telah diatur pada pasal 7, diantaranya DID Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, Percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang dimaksud antara lain melalui perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi.
“Dialokasikan sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.(Adv)