Serang, bantenpedia.id – Juniyanto (37 tahun) satu dari dua pelaku kasus dugaan penipuan diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat kencan dengan teman wanitanya di Grand Palace Residens, Jakarta Pusat pada Sabtu 3 Pebruari 2024 malam.
Pria warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap setelah dilaporkan menggasak 4 handphone milik karyawan Mixue Eskrim di Jalan Raya Serang – Tangerang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Tersangka ditangkap karena dilaporkan membawa kabur handphone milik karyawan Mixue. Modusnya, tersangka JU bersama rekannya berpura-pura ingin menyewa gedung untuk acara ulang tahun,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Kamis (8/2/2024).
Kapolres menjelaskan aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 09.30. Tersangka Juniyanto datang ke toko ice cream Mixue berpura-pura ingin menyewa toko untuk acara ulang tahun.
“Pelaku datang ke toko berpura-pura menyewa toko untuk acara ulang tahun. Oleh karyawan, pelaku diminta untuk menemui manajer toko,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Pelaku kemudian meminta salah seorang karyawan untuk menghubungi manager toko. Tanpa curiga, karyawan toko menghubungi atasannya melalui hp miliknya. Setelah itu, korban menyerahkan hp nya agar berbicara langsung dengan atasannya.
Selesai berbicara dengan manager, pelaku pergi setelah mengembalikan handphone kepada korban. Namun tidak lama kemudian ada panggilan ke hp toko yang mengaku manager memerintahkan karyawan mengumpulkan handphone dan harus diserahkan kepada orang yang akan datang ke toko.
“Tidak lama kemudian, pria tersebut datang dan mengambil 4 handphone karyawan. Sebelum kabur, pria tersebut juga sempat pinjam motor karyawan untuk dibawa kabur namun tidak berhasil karena mesin motor tidak hidup,” jelasnya.
Karena merasa ada kejanggalan, karyawan kemudian menghubungi kembali manager. Jawaban manager bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan karyawan untuk mengumpulkan atau menyerahkan hp kepada orang lain.
“Merasa jadi korban penipuan, karyawan toko kemudian mengadu ke Mapolres Serang,” kata Candra Sasongko.
Dari pelaporan tersebut, Satreskrim menurunkan Tim Resmob melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno berhasil mengidentifikasi pelaku kejahatan.
“Pelaku JU berhasil ditangkap Tim Resmob kurang dari 24 jam saat bersama teman wanitanya di sebuah tempat di Jakarta Pusat sekitar pukul 20.30. Sedangkan satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa selain di wilayah hukum Polres Serang, pelaku juga beraksi di berbagai daerah, seperti di Kota Cilegon, Tangerang dan Jakarta.
“Motif kejahatannya memang cukup unik namun kami berhasil mengungkap dalam waktu yang tidak lama. Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan,” kata Andi.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 2 unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta 2 handphone hasil kejahatan.