Kota Serang, Bantenpedia.id – ASDA III Kota Serang Imam Rana bersama dengan Direktur Perumdam Kota Serang Nana Sukmana menghadiri rakornas terkait penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMD melalui Zoom Meeting yang bertempat di kantor Diskominfo Kota Serang, Kamis (8/9). Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan BUMD melalui penguatan fungsi dan pengawasannya.
Pendirian BUMD tentu dimaksudkan salah satunya adalah untuk menggerakkan roda perekonomian daerah. Selain itu juga, adanya BUMD dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, dari 564 BUMD sebanyak 239 BUMD atau 60℅ nya tidak mempunyai SPI (Satuan Pengawasan Internal), selanjutnya terdapat 186 BUMD posisi dewas dan komisaris lebih banyak daripada direksi, kemudian ada 17 BUMD kekayaan perusahaannya lebih besar daripada kewajibannya atau ekuitasnya negatif, lalu ada 274 BUMD mengalami kerugian.
Keberadaan BUMD masih perlu dilakukan penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan agar manfaat yang diberikan oleh BUMD dapat maksimal berkontribusi bagi penerimaan daerah. Jika terdapat BUMD yang tidak jelas kontribusinya terhadap penerimaan daerah dan tidak jelas kontribusinya terhadap perekonomian daerah, maka tidak perlu dipertahankan. BUMD yang sehat dan kuat secara keuangan serta memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan atau penerimaan daerah yang perlu dipertahankan.
Pengelolaan BUMD tentu tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi. Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004-2021 tercatat 93 dari 1140 tersangka merupakan jajaran pejabat BUMD. Dengan melihat data tersebut, pencegahan mulai dari sekarang merupakan langkah awal yang perlu dilakukan oleh semua pihak. Alexander Marwata mengatakan bahwa penguatan SDM di BUMD sebagai salah satu cara untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Penguatan SDM BUMD melalui pola rekrutmen komisaris, dewas, direksi dan peningkatan kapasitas SDM BUMD melalui pengembangan kompetensi dan sertifikasi serta pembinaan, ini yang akan dilakukan oleh KPK untuk meningkatkan kapasitas SDM di BUMD agar profesional dan berintegritas” Ucapnya.
Dengan adanya rakornas ini diharapkan terbentuknya komitmen para BUMD dan pihak-pihak terkait dapat terwujud. Kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian BUMN, BPKP, serta masyarakat sipil diperlukan untuk mencapai output yang sudah ditetapkan. Irjen Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan bahwa Kemendagri siap untuk melakukan pengawasan serta mensupport perbaikan-perbaikan didalam tubuh BUMD.
“Kemendagri, KPK dan BPKP akan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap BUMD yang tidak sehat, serta akan melakukan upaya-upaya mensupport perbaikan-perbaikan” Ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, ASDA III Kota Serang Imam Rana menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang menyambut baik program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat khususnya KPK dan rakornas ini juga menjadi bahan untuk menguatkan BUMD yang ada di Kota Serang khususnya.
“Dari arahan yang tadi sudah kami terima, itu menjadi bahan kami untuk bisa menguatkan BUMD yang ada di Pemerintah Kota Serang” Ucapnya.
“Kita mungkin fokus dengan BUMD yang sekarang untuk mengembangkannya sesuai apa yang menjadi tujuan dari pembentukan BUMD itu sendiri” Sambungnya.
Ditempat yang sama juga, Direktur Perumdam Kota Serang Nana Sukmana mengatakan bahwa meskipun Perumdam sendiri sudah memiliki badan pengawasan namun semua dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam hal pengawasan dan sebagainya.
“Kita sudah memiliki badan pengawasan, namun semua dikembalikan kepada pemerintah daerah mulai dari pengawasan dan seterusnya” Ucapnya. (Sb)