TANGSEL, Bantenpedia.id – Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam berbagai aktivitas, mulai dari pendirian badan usaha, legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri, hingga perlindungan kekayaan intelektual, mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten untuk terus memperluas edukasi mengenai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Melalui Forum Komunikasi Masyarakat terkait Layanan Administrasi Hukum Umum yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kota Tangerang Selatan, Senin (13/07/2026), masyarakat dan pelaku UMKM memperoleh pemahaman secara langsung mengenai berbagai layanan hukum yang tersedia di Kementerian Hukum.
Kegiatan menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, sebagai narasumber utama dengan mengangkat tema “Kepastian Hukum dan Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Regulasi Modern.” Forum tersebut turut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea, serta diikuti masyarakat dan pelaku UMKM di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Dalam pemaparannya, Picesco menjelaskan bahwa transformasi digital yang dilakukan Kementerian Hukum bertujuan menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa berbagai layanan hukum kini dapat diakses secara elektronik tanpa harus melalui proses yang berbelit.
Ia memaparkan berbagai layanan Administrasi Hukum Umum yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum, di antaranya layanan Apostille dan legalisasi dokumen, pewarganegaraan, badan hukum dan badan usaha, yayasan, kenotariatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga layanan fidusia.
Berdasarkan data layanan AHU Tahun 2026, Kanwil Kementerian Hukum mencatat sebanyak 386 layanan Apostille, 10 layanan legalisasi, 3 permohonan pewarganegaraan Pasal 8, 12 permohonan pewarganegaraan Pasal 20A, 135.935 badan hukum aktif, 29.124 badan usaha aktif, 424 pendaftaran koperasi, 200 perubahan koperasi, 31 pelantikan notaris, 11 cuti notaris, 264.975 pendaftaran fidusia, 673 perubahan fidusia, 201.810 penghapusan fidusia, serta 12.842 permohonan layanan wasiat.
Pada kesempatan tersebut, ia turut mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan sebagai badan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Menurutnya, Perseroan Perorangan dapat didirikan hanya oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pemegang saham dan direktur.
“Perseroan Perorangan memberikan banyak kemudahan. Selain dapat didirikan oleh satu orang, biaya PNBP pendiriannya hanya Rp50.000. Badan hukum ini juga membuka peluang UMKM memperoleh akses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan serta meningkatkan daya saing hingga menembus pasar ekspor,” jelas Picesco.
Selain Administrasi Hukum Umum, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai layanan Kekayaan Intelektual, meliputi pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan desain industri. Picesco menegaskan bahwa hasil olah pikir manusia memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum agar tidak mudah disalahgunakan maupun diklaim oleh pihak lain.
Dalam sesi dialog, Picesco turut mengingatkan masyarakat bahwa pengawasan terhadap profesi notaris juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kementerian Hukum. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran jabatan notaris, pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui aplikasi JAWARA pada laman www.jawara.kemenkum.go.id dengan memilih menu aduan notaris dan menjelaskan kronologi kejadian.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka notaris dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyampaikan bahwa layanan Administrasi Hukum Umum memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan legalitas yang dimiliki masyarakat, mulai dari badan usaha, notaris, hingga kewarganegaraan.
“AHU menjadi hal yang sangat penting karena menyangkut perlindungan terhadap legalitas masyarakat. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum memandang perlu untuk terus memperkuat sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum agar masyarakat memahami hak dan layanan yang dapat dimanfaatkan,” ujar Marinus.
Ia menambahkan bahwa DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dapat diketahui masyarakat luas, mengingat hampir seluruh layanan Administrasi Hukum Umum bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


