Merak,
bantenpedia.id 21 Oktober 2026 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersama PT Jasa Raharja Putera menghadirkan Posko Pelayanan Asuransi di Sosoro Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, sebagai bentuk respons cepat dan komitmen dalam memberikan pelayanan serta kepastian informasi perlindungan asuransi bagi penumpang yang terdampak insiden kebakaran KMP Batumandi pada Selasa, 20 Oktober 2026, saat kapal hendak bersandar di Pelabuhan Merak.
Pembentukan posko pelayanan tersebut merupakan langkah inisiasi bersama untuk mempermudah penumpang dan pihak terkait dalam memperoleh informasi, melakukan konfirmasi kepesertaan asuransi, serta mendapatkan pendampingan terkait mekanisme pengajuan klaim sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui posko tersebut, petugas Jasa Raharja mengunjungi korban yang mendapat perawatan di Rumah Sakit serta melakukan koordinasi dengan pihak operator kapal, pengelola pelabuhan, serta instansi terkait guna memperoleh dan memverifikasi manifest penumpang, memastikan kondisi dan keterjaminan para penumpang yang terdampak, serta memberikan informasi mengenai hak perlindungan asuransi sesuai Undang – Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Sementara itu, Jasa Raharja Putera turut memberikan layanan konsultasi dan konfirmasi terkait potensi kerugian barang maupun kendaraan akibat insiden tersebut, termasuk memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi dan prosedur pengajuan klaim berdasarkan ketentuan pertanggungan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Banten, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa kehadiran posko pelayanan asuransi merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya para penumpang angkutan penyeberangan.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk hadir memberikan pelayanan dan kepastian informasi perlindungan kepada masyarakat yang terdampak insiden KMP Batumandi. Melalui posko pelayanan ini, kami bersama Jasa Raharja Putera berupaya memastikan bahwa setiap penumpang memperoleh informasi yang jelas mengenai hak perlindungan asuransi, sekaligus mempermudah proses konfirmasi dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten terus menjalin koordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry, pihak operator kapal, otoritas pelabuhan, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan proses pendataan dan penanganan penumpang berjalan secara terpadu.
Kehadiran posko pelayanan asuransi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, kemudahan akses informasi, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat yang terdampak. Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi serta bentuk keseriusan terhadap keselamatan penumpang.(Fj)


