TANGSEL,
bantenpedia.id – Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi persyaratan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mendorong pelaku UMKM memanfaatkan program tersebut agar dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.
“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026).
Program ini menyasar produk makanan dan minuman. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta meningkatkan daya saing produk lokal tanpa dipungut biaya sertifikasi.
Pilar mengatakan, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan menghasilkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas produk, legalitas usaha, dan kepercayaan konsumen agar mampu bersaing di pasar.
Adapun persyaratan umum untuk mengikuti program ini meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha yang masih aktif dan berlokasi di wilayah Tangsel, serta produk makanan atau minuman yang masuk kategori risiko rendah.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel. Mengingat kuota terbatas, pelaku usaha diimbau segera mendaftarkan produknya dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi Arif melalui nomor 0812-2661-6204 atau Haris melalui nomor 0821-8099-7771.
Melalui program ini, Pemkot Tangsel berharap semakin banyak UMKM yang dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang pemasaran produknya.
“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata dia.(Bt)


