SERANG, Bantenpedia.id – Upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Provinsi Banten terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Banten Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Senin (28/09).
Rapat dihadiri Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Banten Tanti Fristianti, Direktur Narkoba Polda Banten, Kepala BIN Daerah Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta unsur Forkopimda.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah saat membuka rapat menyampaikan bahwa pembentukan Tim Terpadu P4GN menjadi langkah penting untuk menghasilkan upaya yang konkret dan terukur. Penguatan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan secara bersama-sama.
Dalam forum tersebut, masing-masing unsur menyampaikan dukungan dan langkah yang dapat dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Kemenkum Banten turut memberikan gambaran mengenai lanskap regulasi P4GN di wilayah Provinsi Banten melalui paparan yang disampaikan Tanti Fristianti.
Dalam paparannya, Tanti memetakan regulasi P4GN pada kabupaten/kota di Banten. Hasil inventarisasi menunjukkan adanya perbedaan status regulasi antardaerah, meskipun memiliki arah kebijakan yang sama. Sejumlah daerah telah memiliki Perda khusus P4GN, antara lain Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang. Sementara Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon mengatur substansi terkait narkotika secara gabungan dalam regulasi daerah.
Kemenkum Banten juga mencatat Kabupaten Lebak telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah P4GN pada 2025, sedangkan Kabupaten Serang dalam bahan paparan disebut belum memiliki Perda khusus P4GN. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat pemerataan implementasi kebijakan P4GN di seluruh wilayah Banten.
Melalui forum Tim Terpadu P4GN, sinergi antarlembaga diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata dan terukur dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Provinsi Banten.


